Disdukcapil PPU Perluas Aktivasi KTP Digital hingga Desa dan Kelurahan

Editorialkaltim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus memperluas layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan melalui telepon seluler.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan IKD menjadi alternatif bagi masyarakat ketika membutuhkan identitas kependudukan, tetapi tidak membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) secara fisik.
Menurutnya, keberadaan identitas digital memberikan kemudahan karena masyarakat dapat mengakses informasi kependudukan melalui aplikasi yang terpasang di telepon seluler.
“Tujuannya apabila KTP ketinggal, pakai KTP digital,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (23/10/2026).
Waluyo mencontohkan penggunaan IKD ketika seseorang bepergian melalui bandara dan lupa membawa KTP fisik. Dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat membuka aplikasi untuk menunjukkan identitas digitalnya sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
Selain memuat identitas pribadi, aplikasi IKD menyediakan informasi anggota keluarga yang terhubung dengan data kependudukan pengguna. Informasi tersebut dapat diakses melalui fitur yang tersedia dalam aplikasi.
IKD juga dilengkapi sejumlah fitur terkait administrasi kependudukan, termasuk informasi mengenai perpindahan penduduk dan perubahan alamat. Meski demikian, pengurusan dokumen tetap harus mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Untuk meningkatkan jumlah pengguna, Disdukcapil PPU tidak hanya mengandalkan pelayanan di kantor. Petugas juga turun langsung ke desa dan kelurahan guna membantu masyarakat melakukan aktivasi IKD.
Program tersebut turut diperkuat melalui surat edaran Bupati PPU kepada pemerintah desa dan kelurahan. Melalui edaran itu, masyarakat didorong untuk mulai memanfaatkan layanan identitas kependudukan berbasis digital.
“Pelayanan tidak hanya dilakukan di Kantor Dukcapil saja,” jelasnya.
Waluyo menerangkan, pelayanan keliling tersebut juga didukung 42 anggota yang telah memiliki akses IKD Plus. Keberadaan petugas ini diharapkan dapat memperluas jangkauan aktivasi sehingga masyarakat tidak selalu harus mendatangi kantor Disdukcapil.
Dengan dukungan tersebut, proses aktivasi dapat dibantu saat petugas melaksanakan pelayanan langsung di tengah masyarakat, termasuk dalam kegiatan pelayanan administrasi kependudukan di desa dan kelurahan.
Disdukcapil PPU berharap perluasan layanan ini mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat IKD sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD dapat menghubungi Disdukcapil PPU atau pemerintah desa dan kelurahan setempat untuk mengetahui jadwal serta lokasi pelayanan yang tersedia. (ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



