KaltimKukar

DPRD Kukar Kawal Penyelesaian Plasma PT REA Kaltim, Hak Warga Long Beleh Haloq Belum Tuntas

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengawal penyelesaian kewajiban plasma 20 persen PT REA Kaltim bagi masyarakat Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut. Pembahasan mulai mengarah pada skema kemitraan alternatif, tetapi kesepakatan mengenai pelaksanaannya belum sepenuhnya rampung.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan pihaknya berupaya mempertemukan kepentingan masyarakat dan perusahaan agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati bersama.

Salah satu pilihan yang tengah dipertimbangkan adalah kemitraan dengan perkiraan manfaat rata-rata sekitar Rp1,4 juta per bulan. Namun, besaran tersebut masih memerlukan kepastian mengenai dasar perhitungan, penerima manfaat, serta mekanisme penyalurannya.

“Pada dasarnya terkait dengan plasma 20 persen itu akan dilakukan kemitraan,” kata Ahmad Yani.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kukar, Tenggarong, Rabu (30/9/2026).

Baca  Bupati Kukar Pastikan Kebutuhan Korban Banjir Kebakaran Dipenuhi

Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan masyarakat, Pemerintah Desa Long Beleh Haloq, PT REA Kaltim, serta Dinas Perkebunan Kukar.

Sebelumnya, DPRD memberikan waktu dua pekan kepada perusahaan untuk melakukan pembahasan internal mengenai alternatif pemenuhan kewajiban plasma. Langkah tersebut dilakukan setelah sejumlah pertemuan belum menghasilkan kesepakatan mengenai bentuk kerja sama yang dapat diterima kedua pihak.

Dalam pembahasan sebelumnya, kebutuhan lahan plasma untuk masyarakat Desa Long Beleh Haloq diperhitungkan mencapai sekitar 863,82 hektare. Namun, pemenuhan kewajiban tersebut masih menghadapi perbedaan pandangan mengenai ketersediaan dan lokasi lahan.

Masyarakat sebelumnya menginginkan pembangunan kebun plasma berbasis lahan, sedangkan perusahaan menawarkan bentuk kemitraan alternatif. Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam proses mediasi.

DPRD Kukar kemudian mendorong pembahasan sejumlah pilihan penyelesaian, mulai dari penyediaan kebun plasma hingga pola kemitraan dengan nilai manfaat yang diperhitungkan berdasarkan kewajiban perusahaan.

Baca  Wali Kota Bontang Harap Menkeu Baru Kembalikan Hak DBH Daerah

Menurut Ahmad Yani, pembicaraan mengenai pembagian manfaat telah menunjukkan perkembangan. Meski demikian, sejumlah ketentuan teknis masih perlu dirumuskan secara terperinci agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran ketika kerja sama dilaksanakan.

“Hitungan-hitungan pembagiannya itu sudah clear sebenarnya,” ujarnya.

Dinas Perkebunan Kukar juga menilai pola kemitraan alternatif dapat menjadi pilihan penyelesaian ketika pembangunan kebun menghadapi kendala penyediaan lahan.

Salah satu mekanisme yang dibahas adalah kemitraan usaha produktif dengan kebutuhan investasi yang lebih rendah dibandingkan pembangunan kebun. Skema tersebut dinilai berpotensi mengurangi beban pembiayaan masyarakat.

Namun, penerapannya tetap membutuhkan persetujuan para pihak, termasuk mengenai besaran manfaat, lembaga pengelola, serta ketentuan pembagian hasil.

Apabila kesepakatan tercapai, pemerintah desa dapat menunjuk koperasi atau lembaga ekonomi untuk mewakili masyarakat dalam menjalankan kemitraan dengan perusahaan.

Baca  Pemkab Kukar Siapkan Rp4,5 Miliar untuk Program 1.000 Guru Sarjana

Sementara itu, perkembangan setelah pertemuan DPRD menunjukkan persoalan tersebut masih memerlukan tindak lanjut. Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan operasional perkebunan pada Rabu (14/10/2026).

Aksi itu dilakukan karena warga menilai hasil pembahasan sebelumnya belum direalisasikan perusahaan. Meski demikian, klaim tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan untuk memastikan perkembangan pelaksanaan kesepakatan.

DPRD Kukar sebelumnya telah mendorong penyelesaian melalui dialog agar kepentingan masyarakat dan keberlangsungan kegiatan perusahaan dapat dipertimbangkan secara proporsional.

Ahmad Yani menegaskan lembaga legislatif berkomitmen melanjutkan pengawalan terhadap proses pembahasan hingga terdapat kejelasan mengenai bentuk kerja sama yang akan diterapkan.

“Alhamdulillah, kami komitmen bahwa janji dua minggu ini kita tepati,” katanya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button