KAMMI Kaltimtara Tolak Muktamar XIV di Ambon

Editorialkaltim.com – Pengurus Wilayah (PW) KAMMI Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimtara) bersama seluruh Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Komisariat (PK) se-Kaltimtara menyatakan menolak pelaksanaan Muktamar XIV KAMMI yang digelar di Asrama Haji Waiheru, Kota Ambon, Maluku.
Penolakan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterbitkan PW KAMMI Kaltimtara. Dalam pernyataannya, mereka menilai pelaksanaan Muktamar XIV beserta seluruh keputusan, ketetapan, rekomendasi, dan produk organisasi yang dihasilkan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAMMI.
Ketua PW KAMMI Kaltimtara, Dedi Nur, menegaskan forum tersebut tidak memiliki legitimasi organisatoris maupun konstitusional. Menurutnya, penyelenggaraan muktamar dilakukan tanpa kewenangan yang diatur dalam ketentuan organisasi serta tidak memperoleh mandat yang sah.
PW KAMMI Kaltimtara juga menegaskan kepengurusan Pengurus Pusat (PP) KAMMI yang mereka akui merupakan hasil Muktamar XIII di Mataram di bawah kepemimpinan Ahmad Jundi Khalifatullah, M.K.M.
Mereka menyebut kepengurusan tersebut telah memiliki legitimasi organisasi sekaligus pengesahan negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001250.AH.01.08 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000245.AH.01.08 Tahun 2026.
Selain menolak hasil Muktamar XIV, PW KAMMI Kaltimtara mengecam penggunaan nama, logo, lambang, atribut, dokumen, media komunikasi resmi, maupun identitas organisasi KAMMI oleh pihak yang, menurut mereka, tidak memiliki legitimasi organisasi.
Mereka menilai penggunaan identitas organisasi tanpa kewenangan dapat mencederai marwah KAMMI sekaligus berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Melalui siaran pers tersebut, PW KAMMI Kaltimtara juga mendesak Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah untuk segera menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menggunakan nama KAMMI tanpa hak.
Langkah hukum itu, menurut mereka, perlu dilakukan terhadap pihak yang menyelenggarakan forum yang dinilai ilegal, menerbitkan dokumen organisasi yang tidak sah, maupun melakukan pencatutan kepengurusan yang dianggap merugikan organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, PW KAMMI Kaltimtara meminta perlindungan hukum terhadap nama organisasi, lambang, logo, atribut, dokumen, aset, dan identitas resmi KAMMI melalui instansi berwenang guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di akhir pernyataan sikapnya, PW KAMMI Kaltimtara mengajak seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, Pengurus Komisariat, serta kader KAMMI di seluruh Indonesia tetap berpegang pada AD/ART hasil Muktamar XIII di Mataram.
Mereka juga mengimbau seluruh kader menjaga ukhuwah Islamiyah serta menahan diri dari komentar negatif di media sosial terkait dualisme kepemimpinan yang terjadi di tubuh organisasi.
Selain itu, para pemangku kepentingan, mitra strategis, dan masyarakat diminta berhati-hati terhadap surat-menyurat, kegiatan, maupun pernyataan yang mengatasnamakan KAMMI selain yang diterbitkan oleh kepengurusan yang mereka nyatakan sah. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



