KaltimKukar

Temuan BPK soal Kas KPU Kukar Rp2,8 Miliar Disorot Aliansi

Aliansi APPK Kaltim saat berada di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK Kaltim) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Sorotan tersebut muncul setelah laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar tahun 2025 mencatat ketekoran kas KPU Kukar sekitar Rp2,8 miliar.

Humas APPK Kaltim, Reza Fahlevi, mempertanyakan pengelolaan anggaran tersebut. Menurutnya, anggaran Pilkada yang berasal dari penggabungan sejumlah anggaran mencapai sekitar Rp34 miliar.

“Dari anggaran tersebut makanya ada konferensi daripada anggaran di Pilkada kemarin yang digabungkan sehingga totalnya itu kurang lebih Rp34 sekian miliar. Setelah itu dipakai oleh pelaksanaan keseluruhan itu ada Rp29 miliar, ada Rp4 miliar yang di dalamnya itu Rp2 miliar dikembalikan, nah sisa Rp2,8 miliar,” kata Reza, Kamis (13/8/2026).

Reza menilai sisa anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait pengelolaan keuangan di Sekretariat KPU Kukar.

“Rp2,8 ini yang kami memiliki keberjanggalan, ke mana anggaran tersebut? Bahkan anggarannya sudah habis di kas KPU Kabupaten Kukar. Artinya, selama ini pengelolaan anggarannya oleh Sekretariat KPU Kukar ini seperti apa? Nah, ini menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.

Ia menyebut persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. APPK Kaltim menyatakan akan mengawal proses tersebut agar penanganannya berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Menurut Reza, pihaknya sebelumnya telah beraudiensi dengan KPU Kukar untuk meminta penjelasan terkait persoalan anggaran tersebut. Dalam pertemuan itu, APPK Kaltim mendapat informasi anggaran masih dalam proses reviu KPU RI.

Namun, Reza menyayangkan belum adanya kejelasan lanjutan setelah proses tersebut berlangsung cukup lama.

Selain persoalan kas, APPK Kaltim menyoroti keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah Pilkada. Menurut Reza, LPJ semestinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan evaluasi sebelum pemeriksaan lebih lanjut.

“Seharusnya LPJ ini dana hibah diberikan terhadap Pemkab Kukar terlebih dahulu agar dilakukan verifikasi dan evaluasi apa-apa yang sekiranya menjadi kejanggalan, baru diperiksa oleh BPK. Namun, ini ada keterlambatan tersebut,” katanya.

Reza menegaskan APPK Kaltim akan terus mengawal persoalan itu di Kejari Kukar. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan agar persoalan pengelolaan anggaran yang mereka soroti dapat ditelusuri dan memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum.

“Kami di sini akan memproses ini, mengawal di Kejari Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button