
Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang Winardi mempertanyakan dasar administrasi dan hukum penyerahan aset KMP Bontang Express 2 kepada PT Bontang Transport.
Pertanyaan itu mencuat menyusul gugatan yang menyeret PT Bontang Transport bersama Pemerintah Kota Bontang terkait kepemilikan kapal jenis roll-on/roll-off (RoRo) tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat, Winardi menilai perlu ada dokumen yang menunjukkan aset atau investasi milik pemerintah yang berasal dari penyertaan modal telah diserahkan kepada PT Bontang Transport untuk dikelola.
Menurutnya, apabila kapal tersebut merupakan aset yang berasal dari badan usaha milik daerah (BUMD), seharusnya terdapat pencatatan administrasi berupa berita acara, kontrak, maupun dokumen hukum yang menjadi dasar pengelolaannya oleh PT Bontang Transport.
“Pandangan Inspektorat terkait itu atau ada salinan dari Bagian Hukum atau data aset itu sendiri bahwa pemerintah menyatakan investasi kita ini kita kelolakan ke Bontang Transport,” tanya Winardi, Senin (3/8/2026).
Selain mempertanyakan dokumen penyerahan aset, Winardi juga meminta penjelasan terkait pandangan Inspektorat maupun Bagian Hukum mengenai mekanisme pengalihan pengelolaan aset tersebut.
Ia menilai arsip mengenai penyerahan aset atau investasi kepada PT Bontang Transport penting sebagai dasar apabila pemerintah menghadapi sengketa hukum.
“Bahwa pemerintah dalam hal ini yang memiliki aset, baik dalam bentuk barang atau investasi, menyerahkan kepada Bontang Transport untuk pengelolaan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Inspektur Kota Bontang Enik Riswati menjelaskan pencatatan yang dimiliki pemerintah mengacu pada mekanisme penyertaan modal sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
Pemerintah Kota Bontang disebut telah mengeluarkan dana yang kemudian dicatat sebagai penyertaan modal kepada Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) selaku induk BUMD serta tercantum dalam catatan atas laporan keuangan sebagai investasi permanen.
“Kami kembali ke mekanisme pencatatan. Kalau sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu Pemerintah Kota Bontang sudah melakukan penyertaan modal ke Perumda AUJ,” katanya.
Inspektorat juga menyampaikan, berdasarkan laporan keuangan Perumda AUJ yang telah diaudit kantor akuntan publik, penyertaan modal tersebut tercatat sebagai investasi kepada PT Bontang Transport dan tercermin dalam neraca perusahaan.
“Lampiran keuangan Perumda AUJ yang sudah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik itu muncul sebagai penyertaan modal kepada PT Bontang Transport. Itu ada neracanya,” ungkap Enik. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



