Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda terus menggencarkan kinerjanya di tahun 2025 dengan merancang beberapa peraturan daerah (Perda) baru yang menyasar kebutuhan masyarakat. Beberapa rancangan Perda yang menjadi prioritas adalah Perda Pasar Tradisional dan Perda Lahan Kuburan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa panitia khusus (Pansus) untuk masing-masing Perda telah dibentuk dan kini hanya tinggal menentukan ketua dari setiap Pansus.
“Pansusnya sudah dibentuk, tinggal menentukan ketua masing-masing Pansus. Harapannya, di tahun 2025 ini, kami dapat memaksimalkan pengesahan Perda baik yang merupakan inisiatif DPRD maupun usulan dari Pemerintah Kota Samarinda,” ujar Kamaruddin, Kamis (16/01/2025)
Selain rancangan Perda tersebut, Kamaruddin juga mengungkapkan di tahun ini DPRD telah berhasil mengesahkan empat Perda baru yang sangat penting bagi masyarakat Samarinda. Perda-perda tersebut, yaitu Perda PDAM, Perda Perubahan Nama PDAM menjadi Perumdam Tirta Kencana, Perda Ketertiban Masyarakat Umum, dan Perda Perizinan Kemudahan untuk Masyarakat Samarinda.
Diharapkan Perda-perda tersebut mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Samarinda, baik dalam meningkatkan pelayanan publik maupun mendorong kemudahan perizinan dan penataan kota yang lebih baik.
“Kami optimistis bahwa Perda-perda yang disahkan akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Untuk rancangan Perda baru seperti pasar tradisional dan lahan kuburan, kami juga berharap proses pembahasannya bisa segera rampung,” tutup Kamaruddin. (Adr)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.