Samarinda

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Pembekuan kegiatan perusahaan akan dilakukan, sebagai bentuk sanksi bagi perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Ini adalah hak pekerja yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menjadi solusi yang efektif untuk mendorong perusahaan agar memenuhi kewajibannya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran dengan Nomor M/2/H.K.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Untuk itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti meminta kepada setiap perusahaan di Samarinda untuk mematuhi surat edaran Kemenaker tersebut.

Baca  Komisi II DPRD Samarinda Minta Pemkot Intervensi Pasar untuk Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

‘’THR tidak boleh dicicil, kalau jatahnya tahun ini ya harus ditunaikan seluruhnya. Saya khawatir karyawan dimainkan dengan orang yang memberikan pekerjaaan,’’ ujar Puji, Selasa (4/3/2023)

Politisi Demokrat ini meminta perusahaan untuk membayarkan THR dengan skema sekali bayar dan selambat-lambatnya diberikan kepada karyawan H-7 hari raya.

‘’Sebelumnya beberapa kali kami melakukan sidak di perusahaan besar, kebanyakan sudah menunaikan hak karyawannya. Perlu menjadi sorotan itu perusahaan yang sedang bertumbuh,’’ ungkapnya.

Baca  Hearing DPRD Samarinda Ungkap Isu Lahan Parkir dan Efisiensi Anggaran UMKM

Mengantisipasi adanya keluhan dalam pembayaran THR di Samarinda, DPRD akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Wakil rakyat bergelar doktor ini pun menyampaikan, dengan pembayaran THR tepat waktu maka perusahaan tersebut dinilai telah bertanggung jawab pada kesejahteraan para karyawannya.

Baca  Perjelas Fungsi, DPRD Samarinda Revisi Perda Anak

‘’Ekonomi sudah semakin baik, mudah mudahan perusahaan dapat menaati aturannya,’’ tutup Puji.

[QON | NFA | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker