Nasional

Menko Luhut Buka Keran Swasta Kelola Avtur, Gebrakan Baru Turunkan Harga Tiket

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Bali International Airshow 2024 yang berlangsung di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu, 18 September 2024 (Foto: Dok Luhut Binsar Pandjaitan)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan keterbukaan bagi swasta untuk mengelola distribusi avtur. Inisiatif ini merupakan respons atas saran dari Kementerian Perhubungan yang mengusulkan penurunan harga tiket pesawat.

Dalam pernyataannya di Bali International Airshow 2024 yang berlangsung di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (18/9/2024), Menteri Luhut menekankan pentingnya kompetisi di sektor ini.

Baca  Nilai Transaksi Judi Online Masyarakat Indonesia Tiap Tahun Meroket, Sasarannya Berpenghasilan Rendah

“Kita terbuka sekarang. Tidak perlu selalu pemerintah yang mengelola,” tuturnya.

Menurut Menteri Luhut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan implementasi sistem multiprovider untuk avtur demi memacu persaingan.

“Ini akan membantu kita mencapai format terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat dan menekan harga,” ucapnya.

Belakangan ini, harga tiket penerbangan domestik mendapat sorotan tajam dari publik karena dianggap tidak wajar.

Biaya tiket untuk wilayah Indonesia Timur, misalnya, tercatat beberapa kali lipat lebih mahal dibandingkan dengan penerbangan internasional ke negara seperti Thailand, Singapura, atau Malaysia, dipicu oleh tingginya harga avtur.

Baca  Dyah Roro Minta Kebijakan Pembatasan BBM Bersubsidi Harus Tepat Sasaran dan Sejahterakan Rakyat

Sejalan dengan ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk melakukan revisi atas regulasi yang mengatur distribusi avtur.

Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso, mengatakan pada Selasa (13/8/2024) bahwa ada kebutuhan mendesak untuk membuka peluang bagi multiprovider di sektor avtur.

“Revisi Peraturan No.13/2008 diperlukan untuk mendukung kebijakan ini,” katanya.

Baca  Hadi Tjahjanto Resmi Dilantik sebagai Menko Polhukam, Gantikan Mahfud MD

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 yang berfokus pada pengaturan dan pengawasan penyediaan serta distribusi bahan bakar penerbangan di bandar udara.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker