Alasan DPRD Samarinda Batalkan Pemecatan Ketua RT Rawa Makmur
Editorialkaltim.com – Kontroversi pemberhentian empat Ketua RT di Kelurahan Rawa Makmur, Samarinda, yang terjadi beberapa hari lalu, kini menemukan titik terang. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut akan dicabut.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyimpulkan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Awalnya, pemecatan ini dilakukan oleh Lurah Rawa Makmur dengan dugaan keterlibatan keempat Ketua RT dalam politik praktis menjelang Pemilu 2024. Namun, pandangan DPRD Samarinda berbeda. Menurut Joha Fajal, prosedur pemberhentian yang dijalankan Lurah tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, mengingat pengangkatan dan pemberhentian RT merupakan kewenangan Camat.
Dalam RDP tersebut, Joha Fajal menegaskan langkah yang diambil oleh Lurah Rawa Makmur kurang tepat. “Karena tidak sesuai dengan prosedur, maka surat pemberhentian itu akan dicabut,” ungkap Joha dalam wawancaranya, Jumat (2/2/2024).
Kesimpulan dari RDP juga menyatakan, keempat Ketua RT tersebut berhak untuk kembali menjalankan tugas mereka. Lurah Rawa Makmur sendiri telah menyatakan kesediaannya untuk mencabut surat pemberhentian dan memulihkan nama baik para Ketua RT yang terlibat.
Dengan tegas, Joha menyatakan, masalah ini seharusnya sudah selesai, mengingat ini merupakan kasus pertama di mana surat pemberhentian RT dikeluarkan lurah.
“Keempat RT tersebut masih tetap, mudah-mudahan dengan adanya keputusan di rapat tidak ada lagi isu macam-macam,” ujarnya. (nfa/adv dprd samarinda)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.