Samarinda

Markaca: Perda Pemanfaatan Jalan Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Editorialkaltim.com – Peraturan pemanfaatan fungsi jalan masih menunggu regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Samarinda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Jalan Umum menjadi Peraturan Daerah (Perda). Beleid ini ditargetkan selesai tahun ini. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, Markaca menyebutkan, secara substansial, isi raperda tersebut berkaitan dengan penataan dan kenyamanan kota. Misalkan, penataan pembangunan trotoar dan tiang-tiang yang berada di pinggir jalan umum, bahkan tiang reklame juga diatur dalam perda tersebut.

Baca  Sportaculinare Festival Resmi Dibuka, Deni Hakim Berikan Apresiasi 

Hingga saat ini masih banyak ditemukan reklame dan kabel-kabel operator berjuntai di langit Samarinda. Reklame yang terpasang masih kurang pengawasan dalam perijinan dan tata letaknya. Sehingga, hal ini menganggu keindahan kota.

“Karena kami melihat kota ini belum tertata, seperti kabel-kabel dan tiang reklame masih semrawut. Raperda ini dijadikan patokan aturan agar Samarinda ini semakin tertata rapi dan indah,” terangnya.

Baca  Jadi Daerah Terakhir Penyelenggaraan Diseminasi Laporan Diagnostik Ketimpangan Untuk Indonesia LPEM FEB UI Sebut Ketimpangan Di Kaltim Terkendali

Politisi Gerindra itu mengungkapkan, raperda tentang Pemanfaatan Jalan yang merupakan inisiatif DPRD Samarinda itu bakal diparipurnakan tahun ini.

Saat ini Perda tersebut telah dalam proses penetapan dan akan masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda untuk disahkan.

“InsyaAllah 2023 ini segera diselesaikan, saat ini sudah masuk ke Bapemperda DPRD Samarinda,” tuturnya.

Baca  Citra Niaga Didorong Jadi Kawasan Pedestrian, Shania: Penerapan Harus Bertahap

[NFA-1]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker