KaltimSamarinda

Wali Kota Samarinda Kritik Transparansi RUPS BPD Kaltimtara

Wali Kota Samarinda Andi Harun (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda menyoroti pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPD Kaltim Kaltara yang dinilai belum sepenuhnya transparan, terutama terkait keputusan pemberhentian direksi lama. Sorotan ini muncul setelah Pemkot merasa tidak memperoleh informasi yang cukup selama forum berlangsung, Kamis (30/4/2026).

Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, dissenting opinion yang disampaikan pihaknya bukan bentuk penolakan terhadap hasil RUPS. Ia menyebut, sikap tersebut lebih pada dorongan agar setiap keputusan diambil secara rasional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca  Universitas Hasanuddin Kunjungi Uniba untuk Pemantapan Fakultas Kedokteran

“Kami bukan tidak setuju pemberhentian direksi, tapi kami ingin keputusan itu didasarkan pada alasan yang logis, rasional, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, pemberhentian direksi di tengah masa jabatan perlu memiliki dasar yang jelas. Apalagi, laporan pertanggungjawaban (LPJ) direksi sebelumnya telah diterima oleh para pemegang saham dalam forum tersebut.

“Kalau LPJ diterima dan kinerjanya dianggap baik, lalu apa dasar objektif untuk memberhentikan direksi di tengah masa jabatan?” katanya.

Baca  DPRD Kukar Dukung Penuh Job Fair Jadi Agenda Rutin

Selain itu, Pemkot Samarinda juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pihak perseroan. Salah satu yang dipertanyakan adalah tidak disampaikannya data terkait kredit macet secara rinci dalam forum RUPS.

“Sampai RUPS berakhir, kami tidak mendapatkan informasi yang memadai, termasuk soal total kredit macet yang seharusnya menjadi hak pemegang saham untuk mengetahui,” tegasnya.

Andi Harun bahkan menduga ada informasi yang tidak dibuka kepada publik maupun pemegang saham. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good governance serta aturan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Baca  Rumah Warga Suka Raja Terbakar, BPBD PPU Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memperoleh data yang dibutuhkan. Langkah ini sekaligus sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BPD Kaltim Kaltara ke depan.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button