KaltimPenajam Paser Utara

APBD PPU 2025 Defisit Rp22,6 Miliar

 Rapat Paripurna DPRD PPU (Foto: Humas PPU)

Editorialkaltim.com- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 mengalami defisit sebesar Rp22,64 miliar. Kondisi itu terungkap saat penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026).

Meski mencatat defisit, pemerintah daerah memastikan kondisi keuangan tetap terkendali karena kekurangan anggaran ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp30,65 miliar. Dari skema tersebut, Pemkab PPU masih membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp8,01 miliar.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD PPU Raup Muin itu membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin menjelaskan realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp2,07 triliun. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp182,20 miliar, pendapatan transfer Rp1,87 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp12,13 miliar.

Baca  Disdukcapil Paser Dorong Kepemilikan Akta Kelahiran di Pedesaan

Di sisi lain, realisasi belanja daerah tercatat mencapai Rp2,09 triliun. Belanja itu terdiri atas belanja operasi Rp1,44 triliun, belanja modal Rp508,48 miliar, belanja tidak terduga Rp832,56 juta, serta belanja transfer Rp141,35 miliar.

“Raperda yang kami ajukan ini sangat erat kaitannya dengan berjalannya roda pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Waris dalam rapat paripurna.

Selain memaparkan kondisi APBD, Waris juga menyampaikan laporan posisi keuangan daerah. Hingga 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten PPU tercatat lebih dari Rp5,90 triliun. Sementara kewajiban daerah mencapai Rp248,56 miliar dengan nilai ekuitas sebesar Rp5,65 triliun.

Dalam kesempatan itu, Waris turut mengungkapkan Pemkab PPU kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Baca  Rendahnya Keterwakilan Perempuan Di Legislatif Imbas Kegagalan Pendidikan Politik

“Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait. Namun capaian ini bukan untuk membuat kita berpuas diri, melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Sementara itu, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan untuk menyesuaikan regulasi dengan hasil evaluasi pemerintah pusat serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Beberapa poin perubahan yang diajukan meliputi penetapan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 0,085 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan, pemberian batas pengecualian pajak bagi UMKM beromzet di bawah Rp36 juta per tahun, hingga penyesuaian pengelolaan retribusi dan layanan publik.

Baca  DPRD PPU Soroti Jalan ke Kubar, Targetkan 3 Jam ke Bandara IKN

Pemkab PPU juga mengusulkan penerapan sistem setoran bruto dalam pengelolaan parkir pihak ketiga, transparansi formula tarif Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penghapusan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Perubahan yang kami usulkan melalui Raperda ini merupakan langkah strategis dan mandatori untuk memastikan regulasi daerah tetap harmonis dan sinkron dengan ketentuan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan pendapatan daerah,” tegasnya.

Seluruh fraksi DPRD PPU dalam pandangan umumnya menyatakan menerima dua raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan berikutnya. Meski demikian, sejumlah catatan dan masukan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan substansi regulasi.(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button