Nir Empati Di Puncak Kekuasaan:Otoritariaisme Yang Menggerus Legitimasi Publik

Oleh: Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.HI., M.Hum
Akademisi dan Praktisi Hukum
Editorialkaltim.com – Di tengah harapan publik akan kepemimpinan daerah yang peka dan berpihak, realitas yang muncul justru menghadirkan berbagai persoalan yang mengusik nalar sekaligus rasa keadilan masyarakat. Kecenderungan sentralisasi kekuasaan yang menguat, isu konsolidasi kekuasaan bernuansa dinasti dalam lingkar strategis, hingga prioritas anggaran yang dipersepsikan elitis di tengah kebutuhan rakyat, membentuk kesan adanya jurang yang semakin lebar antara pemerintah dan warga. Situasi ini tidak hanya memantik kegaduhan, tetapi juga perlahan menggerus kepercayaan publik serta menggoyahkan legitimasi kekuasaan.
Dalam kerangka demokrasi desentralistik, pola demikian menciptakan relasi timpang antara pemerintah dan masyarakat. Aspirasi publik tidak sepenuhnya terakomodasi dalam proses pengambilan kebijakan. Secara teoretis, kepemimpinan yang terlalu bertumpu pada kontrol berisiko melahirkan stabilitas semu sekaligus erosi legitimasi, karena kekuasaan dijalankan sebagai instrumen dominasi, bukan mekanisme representasi. Akibatnya, muncul gambaran kepemimpinan yang kuat secara administratif, namun lemah dalam aspek partisipasi, akuntabilitas, dan sensitivitas terhadap ruang publik.
Kecenderungan otoritarian tersebut semakin problematik ketika beririsan dengan rendahnya empati publik. Dalam kondisi sosial-ekonomi yang menuntut keberpihakan, polemik pengadaan mobil dinas mewah senilai sekitar Rp8,5 miliar serta renovasi rumah jabatan Gubernur Kalimantan Timur yang mencapai puluhan miliar rupiah memperkuat persepsi adanya jarak antara penguasa dan kebutuhan riil masyarakat. Meskipun pemerintah telah memberikan klarifikasi bahwa anggaran renovasi mencakup berbagai komponen, secara sosiologis kebijakan tersebut tetap menghadirkan disonansi publik—yakni ketidaksesuaian antara simbol kemewahan kekuasaan dan tuntutan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif kepemimpinan publik, kondisi ini mencerminkan defisit empati, di mana orientasi kebijakan tampak lebih elitis daripada responsif.
Lebih lanjut, dalam satu tahun awal kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur, arah kebijakan yang diklaim pro-rakyat masih menyisakan problem implementatif. Program seperti “Gratis Poll” belum sepenuhnya menjangkau kelompok sasaran, khususnya mahasiswa yang masih menghadapi kendala administratif dan keterbatasan akses. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan realitas di lapangan. Dalam teori kepemimpinan, dominasi kontrol tanpa diimbangi empati dan responsivitas berpotensi melahirkan kebijakan yang kehilangan legitimasi sosial. Dengan kata lain, kekuatan struktural tidak otomatis menghadirkan keberpihakan substantif tanpa kepekaan terhadap kebutuhan nyata masyarakat.
Problem tidak berhenti pada aspek etis, tetapi merambah dimensi legal-institusional. Polemik penerbitan SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) 2026 yang diberlakukan secara surut sejak 2 Januari 2026 menunjukkan potensi pelanggaran prinsip legalitas. Secara normatif, praktik ini berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan prinsip non-retroaktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 10 ayat (1) yang menegaskan pentingnya asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Dari perspektif hukum administrasi dan keuangan negara, kebijakan berlaku surut dapat dinilai cacat formil sekaligus berpotensi bermasalah secara materiil, terutama jika berkaitan dengan penggunaan APBD. Apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi krusial untuk menilai legalitas dan akuntabilitas anggaran. Jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, dapat menjadi dasar penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Di luar aspek legal formal, persoalan ini juga harus dibaca dalam kerangka AUPB sebagai fondasi etik-administratif pemerintahan. AUPB menuntut tidak hanya kepatuhan prosedural, tetapi juga nilai substansial seperti kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Kebijakan yang diberlakukan secara surut tidak hanya berpotensi cacat hukum, tetapi juga mencederai prinsip transparansi. Dalam paradigma tata kelola modern yang mengarah pada open government—sejalan dengan inisiatif global Open Government Partnership—pemerintah dituntut membuka ruang partisipasi, menjamin akses informasi, serta membangun akuntabilitas publik. Ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, good governance berisiko tereduksi menjadi sekadar jargon.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa problem kepemimpinan tidak lagi bersifat parsial, melainkan sistemik—mencakup dimensi empati publik, administrasi, hingga potensi pelanggaran hukum. Dalam kerangka negara hukum, kondisi ini menuntut adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memiliki mandat konstitusional untuk melakukan evaluasi, pembinaan, hingga tindakan administratif terhadap kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penonaktifan sementara dapat dipandang sebagai jeda etis agar hukum bekerja tanpa intervensi kekuasaan, sekaligus menegaskan bahwa jabatan publik adalah amanah yang menuntut integritas.
Ketika empati hilang dari kekuasaan, yang tersisa hanyalah kontrol tanpa kepercayaan. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, legitimasi kekuasaan pun ikut runtuh. Dalam kondisi demikian, keberlanjutan kepemimpinan kehilangan dasar moral dan konstitusionalnya. Oleh karena itu, langkah korektif, termasuk pemberhentian, menjadi sesuatu yang patut dipertimbangkan. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



