BontangKaltim

Joni Alla Padang Soroti Sinkronisasi RTRW dengan RPJMD dan Rencana Pembangunan Kota

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang Joni Alla Padang (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang Joni Alla Padang menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam pembahasan revisi RTRW Kota Bontang.

Hal itu disampaikan Joni saat rapat pembahasan RTRW bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Senin (15/6/2026). Menurutnya, sejak awal pansus telah menekankan pentingnya proses delineasi yang jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan pada masa mendatang.

“Kami dari awal sudah memberikan ceklis dan fokus pada proses delineasi. Tujuan kami sederhana, yaitu menghindari adanya konflik kepentingan di kemudian hari,” ujarnya.

Joni menjelaskan kebutuhan ruang tidak dapat dipisahkan dari penyusunan struktur ruang dan pola ruang. Karena itu, setiap program pembangunan yang telah masuk dalam rencana pemerintah semestinya sudah terakomodasi dalam dokumen RTRW.

Baca  DPRD Balikpapan Bahas Regulasi Ritel Modern dalam RDP, Soroti OSS dan Produk Kadaluwarsa

Ia mencontohkan pembangunan jalan yang menjadi bagian dari program pembangunan daerah. Jika suatu kawasan telah direncanakan sebagai jalur jalan dalam struktur ruang, maka area tersebut tidak seharusnya kembali ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyinggung rencana pembangunan jalan yang menghubungkan kawasan PT Badak dengan Sukarahmat. Menurutnya, proyek yang telah masuk dalam indikasi program pembangunan harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan RTRW karena dokumen tersebut menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun mendatang.

“Dalam bayangan kami, penyusunan struktur ruang dan pola ruang berbicara tentang perencanaan paling tidak 20 tahun ke depan. Artinya, setiap indikasi program yang akan dikerjakan dalam rentang waktu tersebut harus sudah terakomodasi untuk menyiapkan ruang yang dibutuhkan,” jelasnya.

Baca  Polres PPU Ikuti Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Joni menilai, jika rencana pembangunan belum masuk dalam pembahasan RTRW, hal itu berpotensi menimbulkan kendala saat proyek akan direalisasikan. Bahkan, perubahan tata ruang yang dilakukan setelahnya dapat mengurangi luasan kawasan tertentu, termasuk ruang terbuka hijau.

“Kalau nanti ternyata dibangun di kawasan yang sudah ditetapkan sebagai RTH, maka harus ada perubahan lagi. Itu berarti akan mengurangi luasan ruang terbuka hijau yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Karena itu, Joni meminta penjelasan lebih lanjut dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) terkait mekanisme penyusunan RTRW serta keterkaitannya dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Baca  Kejam! Pengasuh Ponpes dan Kuli Bangunan di Berau Tega Cabuli Santriwati Berusia 14 Tahun

Menurutnya, RTRW harus menjadi acuan utama dalam pembangunan sekaligus mampu mengakomodasi seluruh arah kebijakan yang telah tertuang dalam RPJMD Kota Bontang.

“Kami ingin memahami bagaimana pola ruang dan struktur ruang ini dibentuk sehingga mampu mengakomodasi arah pembangunan Kota Bontang ke depan. RTRW harus sinkron dengan RPJMD. Jangan sampai pembangunan yang sudah direncanakan justru belum terakomodasi dalam tata ruang yang disusun,” tegasnya.

Pembahasan revisi RTRW Kota Bontang masih terus berlanjut. DPRD berharap dokumen tersebut dapat menjadi pedoman pembangunan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang daerah.(lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button