KaltimSamarinda

Wali Kota Samarinda Desak Kasus Pencurian Kabel Diusut Tuntas, Kerusakan Jalan Harus Diganti!

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Editorialkaltim/doc)

Editorialkaltim.com – Kasus galian yang merusak badan jalan di sejumlah kawasan Kota Samarinda kini mengungkap persoalan yang lebih serius.

Aktivitas yang semula dicurigai sebagai pekerjaan proyek ilegal tersebut mengarah pada dugaan pencurian kabel bawah tanah yang dilakukan secara terorganisasi. Polresta Samarinda pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengapresiasi langkah cepat Polresta Samarinda dalam mengungkap dugaan pencurian kabel yang disertai perusakan infrastruktur publik. Ia berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami mengapresiasi sangat positif atas kecepatan pihak Polresta Samarinda dalam melakukan penanganan perkara dugaan pencurian kabel yang disertai dengan perusakan infrastruktur publik,” ujar Andi Harun pada Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan efek jera sekaligus memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, operator, maupun penadah.

Baca  Hadiri Musrenbang Samarinda Ulu, Ketua Komisi IV Titipkan Kewajiban Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan

Andi Harun menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana pencurian, tetapi juga kerusakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat.

“Harapannya, hukum bisa menjangkau sampai pada otak intelektualnya, dader-nya, penadahnya, dan operatornya,” tegasnya.

Tak hanya mendorong proses hukum, Pemerintah Kota Samarinda juga menyiapkan langkah untuk menghitung kerugian akibat kerusakan badan jalan. Andi Harun menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta Dinas Pekerjaan Umum melakukan perhitungan teknis agar nilai kerugian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam waktu dekat, Pemkot Samarinda berencana berkoordinasi dengan penyidik untuk membahas penanganan perkara sekaligus mendukung penghitungan kerugian infrastruktur.

Menurut Andi Harun, penghitungan tersebut tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Pemerintah akan mempertimbangkan penggunaan jasa konsultan atau lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan penilaian teknis.

Baca  Jamaluddin Usul Pemda Sediakan Alat Berat Buka Akses Tambak

“Hitungannya harus berdasarkan hitungan teknokratis. Tidak bisa diterka-terka atau diestimasi kasar. Minimal menggunakan konsultan agar menjadi fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penyidikan hingga persidangan,” ucapnya.

Pemkot akan berfokus pada nilai kerugian akibat kerusakan jalan. Sementara itu, penghitungan nilai kabel dan material tembaga menjadi ranah pihak Telkom selaku pemilik aset sesuai dengan kewenangannya.

Andi Harun juga melihat kemungkinan munculnya argumentasi bahwa kabel yang diambil merupakan kabel lama atau sudah tidak digunakan. Menurutnya, status tidak terpakai tidak serta-merta menghilangkan hak kepemilikan maupun nilai ekonomis suatu aset.

Ia menegaskan bahwa apabila kabel memang sudah tidak digunakan dan hendak dilepas, prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme yang sah, bukan diambil secara sepihak.

“Bukan berarti tidak dipakai lantas nilai ekonomisnya tidak ada, baik kabel penutupnya maupun tembaganya,” ujarnya.

Karena itu, menurut Andi Harun, perlu ada pembuktian mengenai status kabel tersebut, termasuk kepemilikan dan nilai ekonomisnya. Aspek ini dinilai penting agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada kerusakan jalan, tetapi juga dugaan pencurian aset.

Baca  Kabut Asap Meluas di Kaltim, DPRD Imbau Warga Gunakan Masker N95

Ia berharap penyidik dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan hukum yang relevan, baik terkait dugaan pencurian kabel maupun kerusakan infrastruktur jalan. Ia menyinggung Undang-Undang tentang Jalan, khususnya Pasal 12, sebagai salah satu ketentuan yang menurutnya perlu dikaji dalam konstruksi perkara.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan pasal, unsur tindak pidana, dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

“Penanganan pidana ini tidak bisa pakai insting atau perkiraan. Harus memenuhi unsur dari setiap tindak pidana agar tepat siapa yang dimintai pertanggungjawaban pidananya,” pungkasnya. (ADV)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button