Editorial

Sri Muryani Dorong Perlindungan Ruang Hidup Adat Kedang Ipil

Anggota DPRD Kukar Sri Muryani

Editorialkaltim.com – Sekitar 2.000 hektare wilayah di Desa Kedang Ipil, Kutai Kartanegara (Kukar), diusulkan menjadi hak komunal masyarakat adat. Usulan tersebut mendapat dukungan Anggota DPRD Kukar Sri Muryani sebagai bagian dari upaya menjaga ruang hidup Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil.

Sri melihat keberadaan wilayah tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan lahan. Ruang hidup memiliki hubungan erat dengan keberlangsungan adat, lingkungan, hingga aktivitas masyarakat yang diwariskan lintas generasi.

“Ruang hidup masyarakat adat perlu mendapat perlindungan agar tradisi, lingkungan, serta kehidupan sosial mereka tetap terjaga untuk generasi yang akan datang,” ujar Sri.

Baca  Gantikan Abdul Gafur Mas'ud, Hamdan Resmi Jadi Bupati Penjam Paser Utara

Perlindungan kawasan hutan menjadi salah satu perhatian dalam aspirasi masyarakat Kedang Ipil. Hutan memiliki fungsi penting bagi pelaksanaan tradisi dan ritual adat setempat, termasuk nutuk baham.

Pembahasan mengenai masa depan wilayah adat tersebut berlangsung dalam rapat Analisis Kebijakan Pemberian Rekomendasi DPRD terhadap Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil, Rabu (26/8/2026), di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar.

Dalam forum itu, masyarakat mengusulkan sekitar 2.000 hektare untuk dipertahankan sebagai tanah ulayat atau hak komunal. Angka tersebut merupakan sebagian dari luas Desa Kedang Ipil yang mencapai sekitar 16.000 hektare.

Baca  Bontang Sabet Penghargaan Opini WTP Ke-9: Ketua DPRD Berikan Apresiasi

Kepala Desa Kedang Ipil Kuspawansyah menginginkan pengakuan masyarakat hukum adat yang telah diberikan melalui keputusan bupati dilanjutkan dengan perlindungan terhadap wilayah kehidupan mereka.

“Kami fokus ke HPL seluas 2.000 hektare yang kemudian dipertahankan menjadi hak komunal. Kami harap MHA dan ruang hidup masuk dalam Perda,” katanya.

Sri menilai aspirasi masyarakat membutuhkan tindak lanjut melalui regulasi daerah. Ia berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan masyarakat hukum adat dapat diwujudkan tahun ini.

Namun, penentuan wilayah adat tetap membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar diminta melakukan verifikasi peta untuk memastikan status lahan yang diusulkan.

Baca  Temuan Teri Medan Berpengawet, Kamaruddin: Distributornya Harus Segera Ditindak

Pemeriksaan tersebut juga diperlukan guna mengidentifikasi kemungkinan persinggungan dengan kawasan hutan, izin perkebunan, maupun hak guna usaha perusahaan.

Bagi Sri, proses verifikasi dan penyusunan regulasi perlu berjalan searah. Kepastian status wilayah dinilai penting agar perlindungan yang diberikan nantinya memiliki landasan jelas serta tidak memunculkan sengketa.

“Kita ingin masyarakat adat memperoleh perlindungan yang jelas, termasuk ruang hidupnya, sehingga adat Kedang Ipil tetap bertahan dan berkembang ke depannya,” tutupnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button