KaltimKukar

DPRD Kukar Jemput Bola, Segera Surati Manajemen PT TS

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani

Editorialkaltim.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memilih menjemput bola untuk mempercepat penyelesaian persoalan kebun plasma yang menjadi aspirasi masyarakat Desa Saliki. Langkah terdekat dilakukan dengan menyurati pimpinan manajemen PT Tritunggal Sentra Buana (TSB).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Kamis (27/8/2026). DPRD ingin komunikasi langsung dengan pengambil keputusan di tingkat manajemen perusahaan segera dilakukan.

“Minggu ini DPRD akan mencoba menyurati pimpinan manajemen PT TSB agar persoalan kebun plasma masyarakat Saliki segera mendapat penyelesaian konkret,” ujarnya.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Optimis Pilkada Berjalan Lancar, Ajak Warga Aktif Gunakan Hak Pilih

Langkah tersebut diambil setelah persoalan kebun plasma masyarakat Saliki berlangsung cukup lama. Aspirasi warga sebelumnya kembali mengemuka dalam pertemuan bersama Dinas Perkebunan Juni 2026.

Menurut Ahmad Yani, DPRD tidak ingin penanganan persoalan berhenti dalam forum rapat. Komunikasi langsung dengan pimpinan perusahaan dinilai penting agar tersedia kepastian mengenai langkah yang dapat ditempuh selanjutnya.

Selain mengirim surat, DPRD membuka opsi melakukan kunjungan langsung ke manajemen pusat PT TSB. Perwakilan masyarakat serta instansi terkait dapat dilibatkan agar persoalan warga disampaikan langsung kepada pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Baca  Fraksi Gerindra Sampaikan Pandangan Umum Ranperda RPJMD Kaltim 2025–2029

“Permasalahan ini sudah berlangsung lama dan masyarakat harus sejahtera, sehingga penyelesaiannya perlu segera dilakukan melalui kesepakatan yang adil bagi semua pihak,” katanya.

Ahmad Yani menekankan penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah masih menjadi pilihan utama. Menurutnya, ruang dialog perlu dimaksimalkan sebelum para pihak mempertimbangkan proses hukum.

“Kita seharusnya tidak perlu menuju pengadilan karena masih ada ruang mencari penyelesaian bersama, sementara pengadilan menjadi pilihan upaya paling terakhir,” imbuhnya.

Baca  Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Royyan di Sangatta

DPRD selanjutnya menunggu tindak lanjut komunikasi dengan pimpinan PT TSB. Langkah jemput bola tersebut diharapkan membuka jalan menuju kesepakatan sekaligus memberikan kepastian penyelesaian bagi masyarakat Desa Saliki.

RDP turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Kukar Muhammad Hidayat dan Safruddin, perwakilan pemerintah daerah, manajemen perusahaan, Pemerintah Desa Saliki, BPD, LPM, serta tokoh masyarakat.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button