KaltimKukar

Eks Tambang Sanga-Sanga Berpotensi untuk Pertanian

Camat Sanga-Sanga Sudarmadi, saat dimintai keterangan (Foto: Editorialkaltim/Ridho)

Editorialkaltim.com – Lahan eks tambang di Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian, perkebunan, hingga peternakan. Namun, pemanfaatannya masih terkendala status izin usaha pertambangan (IUP) yang disebut masih berlaku.

Camat Sanga-Sanga Sudarmadi mengatakan, lahan eks tambang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian apabila kondisi dan kelayakan lahan memungkinkan.

“Eks tambang itu bisa digunakan untuk pertanian jika lahannya memungkinkan,” ujar Sudarmadi, Senin (31/8/2026).

Selain pemanfaatan lahan, Sudarmadi menegaskan lahan eks tambang tidak dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan surat kepemilikan tanah, baik berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) maupun Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

Baca  BPJS Kesehatan Paparkan Pengelolaan Program JKN di Kaltim Lewat Public Expose

“Untuk eks tambang itu dilarang menerbitkan surat kepemilikan dalam bentuk baik itu SPPT maupun SKPT,” jelasnya.

Persoalan tersebut mencuat setelah Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) berupaya memanfaatkan lahan eks tambang untuk kegiatan produktif di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan.

Menurut Sudarmadi, KTNA menilai aktivitas penambangan di lahan tersebut telah berakhir sehingga lahan dapat dimanfaatkan kembali. Namun, pihak perusahaan belum memberikan izin karena status IUP dinilai masih berlaku.

Baca  DPRD Samarinda Minta Pembuktian Lapangan Sengketa Lahan Warga dan PT IPC di Handil Bakti

“KTNA ingin menggunakan lahan eks tambang untuk pertanian, perkebunan, peternakan. Hanya dari pihak perusahaan itu belum memberikan izinnya,” jelasnya.

Sudarmadi menyebut perbedaan pandangan mengenai status lahan menjadi salah satu kendala pemanfaatan lahan eks tambang oleh masyarakat. KTNA menilai aktivitas pertambangan telah berakhir, sedangkan perusahaan masih berpegang pada status IUP yang dimiliki.

Baca  Camat Tabang Desak Pemkab Tambah Dokter

“Karena sementara dari KTNA sudah menyatakan bahwa itu sudah tidak ada penambangan lagi. Cuma karena dari pihak penambang masih menganggap IUP-nya masih ada, sehingga untuk saat ini belum bisa digunakan,” pungkasnya. (dhn/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button