Editorial

DPRD Bontang Dorong RTRW Beri Ruang Lebih Luas bagi Kawasan Pertanian Produktif

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang mendorong agar dokumen tata ruang tidak hanya berorientasi pada perlindungan lahan baku sawah, tetapi juga mengakomodasi kawasan pertanian produktif lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menilai keberadaan lahan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RTRW, meskipun tidak seluruhnya berstatus lahan baku sawah.

Menurutnya, penetapan kawasan pertanian harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sehingga kebijakan tata ruang dapat memberikan kepastian sekaligus melindungi aktivitas pertanian yang masih berjalan.

“Ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada sawah. Kawasan yang masih aktif dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian juga perlu dipertimbangkan agar arah pengembangan wilayah tetap mendukung sektor pangan,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Bontang, Robbysai Manassa Mallisa, menjelaskan kawasan pertanian yang dimasukkan dalam RTRW saat ini mengacu pada lahan baku sawah yang telah ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia menyebut luas kawasan tersebut bertambah dari sekitar 12,69 hektare menjadi 13,88 hektare setelah dilakukan penyesuaian dengan memasukkan fasilitas pendukung, seperti akses jalan dan sempadan.

Robbysai menambahkan, usulan untuk memasukkan lahan pertanian lain masih menghadapi sejumlah kendala. Sebagian besar lahan yang digarap masyarakat bukan milik penggarap, melainkan digunakan melalui mekanisme pinjam pakai. Selain itu, beberapa lokasi telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman dalam RTRW sebelumnya.

“Perubahan fungsi kawasan tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada kajian, persetujuan pemilik lahan, serta menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (lia/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button