KaltimKukar

Ahmad Yani Targetkan Perlindungan Adat Kedang Ipil Masuk Perda Tahun Ini

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar membahas rekomendasi pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat

Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menargetkan regulasi perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang Kedang Ipil dapat diproses tahun ini. DPRD memilih jalur pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat kedudukan hukum masyarakat adat tersebut.

Komitmen itu muncul usai DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar membahas rekomendasi pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat, Rabu (26/8/2026), di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar.

Ahmad Yani mengatakan, DPRD telah memiliki kesamaan pandangan mengenai kebutuhan payung hukum bagi masyarakat adat Kedang Ipil. Karena itu, rancangan regulasi tersebut akan didorong sebagai prioritas meski belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Baca  Borneo FC Menang Tipis Atas Barito Putera di Derby Kalimantan

“Intinya kami ingin Perda perlindungan masyarakat hukum adat Kedang Ipil segera disusun dan menjadi prioritas pembahasan DPRD Kukar tahun ini,” ujarnya.

Langkah berikutnya, Sekretariat DPRD Kukar akan menyiapkan proses pengajuan Raperda di luar Propemperda. Tahapan tersebut juga akan dibarengi penyiapan data pendukung mengenai keberadaan masyarakat adat dan wilayah yang mereka usulkan.

Pembentukan Perda dinilai semakin penting setelah masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan melalui keputusan bupati. DPRD ingin pengakuan tersebut memiliki instrumen hukum lebih kuat, terutama berkaitan dengan perlindungan ruang hidup.

Baca  DPRD Kukar Minta Stimulus Rp 100 Juta untuk Ekraf Tepat Sasaran

Masyarakat Kedang Ipil mengusulkan wilayah sekitar 2.000 hektare sebagai tanah ulayat atau hak komunal. Luasan itu merupakan bagian dari wilayah Desa Kedang Ipil yang secara keseluruhan mencapai sekitar 16.000 hektare.

Usulan tersebut belum serta-merta ditetapkan. DPRD meminta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar terlebih dahulu memeriksa peta serta kondisi faktual di lapangan.

“Pemetaan perlu dituntaskan supaya wilayah yang diusulkan benar-benar jelas dan tidak berbenturan dengan status kawasan maupun perizinan yang sudah ada sebelumnya,” katanya.

Pemeriksaan diperlukan untuk mendeteksi kemungkinan tumpang tindih dengan kawasan hutan, izin perkebunan, hingga hak guna usaha perusahaan. Koordinasi lintas organisasi perangkat daerah serta Kementerian ATR/BPN juga diperlukan dalam proses tersebut.

Baca  Dispar Kukar Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Optimalkan Wisata Desa

Ahmad Yani menginginkan penyusunan Raperda berjalan cepat tanpa mengabaikan ketelitian. Menurutnya, kejelasan status wilayah menjadi bagian penting agar regulasi yang dihasilkan tidak memunculkan persoalan hukum baru.

“Targetnya perlindungan masyarakat adat memiliki landasan kuat, sementara proses penetapan wilayahnya tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan terukur secara jelas,” tutupnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button