KaltimKukar

Sodetan Loa Janan Belum Difungsikan, DPRD Kukar Minta Normalisasi Sungai

RDP dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani

Editorialkaltim.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan sodetan yang terhubung dengan Sungai Loa Janan belum dapat difungsikan sebelum normalisasi sungai dilakukan. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan persoalan Sungai Loa Janan.

RDP dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama Wakil Ketua II DPRD Kukar Junadi serta anggota DPRD Farida dan Hairenra, Kamis (17/9/2026), di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar.

“Pembangunan sodetan tetap berjalan, tetapi belum bisa difungsikan sebelum normalisasi Sungai Loa Janan dilakukan demi melindungi masyarakat yang berada di sekitarnya,” ujar Ahmad Yani.

Rapat melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar, camat, Forkopimcam, Pemerintah Desa Loa Janan Ulu, perangkat desa, serta masyarakat.

Baca  Tanggapi Tiga Raperda Pemkot Bontang, Ini Pandangan Umum Fraksi PKS

Pembahasan mencakup normalisasi sungai, pembangunan sodetan dan gorong-gorong, subsistem drainase, garis sempadan sungai, penanganan masyarakat terdampak, hingga kepastian kewenangan pengelolaan sungai.

Pemerintah Desa Loa Janan Ulu bersama masyarakat menyampaikan penolakan terhadap pengoperasian sodetan yang dibangun Pemkot Samarinda sebelum Sungai Loa Janan dibenahi. Mereka meminta normalisasi dilakukan melalui pengerukan serta penurapan bantaran sungai.

“Normalisasi harus menjadi perhatian bersama sebelum sodetan beroperasi agar aliran air terkendali dan tidak menimbulkan dampak baru bagi masyarakat Loa Janan Ulu,” katanya.

Baca  Warga Gunung Seteleng PPU Keluhkan Air Bersih dan Jalan Gelap

Pemerintah desa bersama masyarakat turut meminta Bupati Kukar meninjau pembangunan drainase, gorong-gorong, dan sodetan di Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, serta Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kukar.

Hasil RDP menyepakati penyesuaian arah ujung sodetan agar sejajar dengan aliran sungai. Pemkab Kukar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda juga akan menetapkan batas area penataan sungai melalui pemasangan patok fisik.

“Penataan sungai harus memiliki batas jelas agar pengerjaan normalisasi terarah serta setiap pihak memahami kewenangan dan tanggung jawab dalam penanganannya secara menyeluruh,” imbuhnya.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kukar diminta segera menyerahkan rencana anggaran penataan Sungai Loa Janan kepada DPRD Kukar. Usulan tersebut akan dipertimbangkan untuk masuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Baca  Operasi Penertiban Radio FM di Balikpapan, Temuan Frekuensi Ilegal Diamankan KPID Kaltim

Sementara itu, DPUPR Kaltim akan mengoordinasikan penyusunan rencana aksi Pengendalian Banjir Sistem Loa Janan yang mencakup Kelurahan Tani Aman dan Desa Loa Janan Ulu.

“Sinergi lintas pemerintahan diperlukan agar penanganan banjir berjalan terpadu sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur tetap mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat di kawasan tersebut,” tutupnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button