Kaltim

Tanggapi Tiga Raperda Pemkot Bontang, Ini Pandangan Umum Fraksi PKS

Fraksi PKS menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkot Bontang.

Editorialkaltim.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkot Bontang. Yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. 

Ketua Fraksi PKS, Abdul Malik menyampaikan, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundangan saat ini, yakni Pasal 7 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif  dan Kemudahan Investasi di Daerah. Pemberian ini, kata dia, diberikan sesuai dengan kemampuan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan dievaluasi sesuai dengan kriteria. 

Baca  DPRD Bontang Soroti Pagar Pembatas Kaca di Depan Happy Time

Dalam regulasi itu, dijelaskan pula terkait kriteria pemberian insentif, bentuknya, jenis usaha/ kegiatannya, tata cara pemberiannya, jangka waktu dan frekuensinya, dan evaluasi dan pelaporannya.  

Selanjutnya soal pembentukan dan susunan perangkat daerah, Malik menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan, pemerintah daerah mengusulkan beberapa perubahan tipologi dan/ atau nomenklatur perangkat daerah. Mengingat Kepariwisataan adalah program unggulan Wali Kota paska migas, maka PKS memberikan saran agar menjadi satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mandiri, dengan harapan akan lebih fokus pada masalah kepariwisataan.   

Baca  Faisal: Perubahan Perilaku Membuang Sampah Warga Pesisir Perlu Waktu

Terkait penyelenggaraan perpustakaan, Abdul Malik bilang, hal ini dimaksudkan untuk menjamin keberadaan perpustakaan sebagai wahana rekreasi ilmiah. Selain itu juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Bontang, sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Kota Taman. 

Dalam Pasal 16 Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, disebutkan bahwa penyelenggaraan perpustakaan di daerah berdasarkan kepemilikan terdiri dari perpustakaan daerah, perpustakaan kecamatan, perpustakaan kelurahan, perpustakaan masyarakat, perpustakaan keluarga, dan perpustakaan pribadi.

Baca  DPRD Samarinda Dorong Pengesahan Raperda Pemakaman Muslim untuk Atasi Keterbatasan Lahan

“Fraksi PKS sependapat dilakukan pembahasan lebih lanjut,” tutupnya. (ali/nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button