KaltimSamarinda

Rencana Rekrutmen 18 Karyawan KDKMP Lempake, Pengurus Mengaku Tak Dilibatkan

Ketua Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Lempake, Samarinda, Adung KS Utomo (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Rencana perekrutan 18 karyawan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Lempake, Samarinda, menuai keluhan dari pengurus koperasi. Mereka mengaku tidak dilibatkan secara langsung dalam proses perekrutan, meski telah mengurus pembentukan dan legalitas koperasi sejak awal.

Ketua Pengurus KDKMP Lempake, Adung KS Utomo, menyayangkan mekanisme perekrutan tersebut. Menurutnya, pengurus yang selama ini menangani berbagai keperluan koperasi justru tidak mendapat peran dalam menentukan tenaga kerja yang akan menjalankan kegiatan operasional.

Adung mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses perekrutan akan melibatkan Agrinas bersama lurah atau kepala desa setempat.

“Kita yang mengurus legalitasnya, kita yang mengurus segala macam permasalahannya,” ujar Adung saat ditemui di kediamannya, Sabtu (24/10/2026).

Baca  Bonnie Sukardi Minta Optimalisasi Retribusi Jadi Kunci Kurangi Ketergantungan Dana Pusat

Ia mengaku kecewa karena keterlibatan pengurus dinilai semakin berkurang ketika koperasi mulai memasuki tahap persiapan operasional.

Menurut Adung, mekanisme perekrutan perlu diperjelas, terutama menyangkut kewenangan pengurus dalam menentukan pengelola serta hubungan pertanggungjawaban antara manajer dan pengurus koperasi.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 32, pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola untuk menjalankan usaha setelah rencana pengangkatannya mendapat persetujuan rapat anggota. Pengelola juga bertanggung jawab kepada pengurus.

“Manajer itu harusnya direkrut, dipilih, ditunjuk oleh pengurus,” jelasnya.

Baca  SMAN 4 Samarinda 43 Tahun Tak Pernah Tersentuh APBD

Adung mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban apabila manajer direkrut melalui Agrinas tanpa keterlibatan langsung pengurus koperasi.

Ia menilai persoalan tersebut penting untuk diselesaikan agar pembagian kewenangan dalam pengelolaan koperasi tidak menimbulkan kebingungan ketika kegiatan operasional dimulai.

Adung juga mengaku belum menerima penjelasan langsung dari Agrinas terkait mekanisme perekrutan tersebut, termasuk mengenai pihak yang nantinya bertanggung jawab mengawasi kinerja manajer.

“Ini yang masih rancu sampai sekarang kita belum mendapatkan penjelasan secara langsung dari Agrinas,” tegasnya.

Selain mempertanyakan mekanisme perekrutan, Adung berharap pengurus yang telah berkontribusi sejak tahap awal pembentukan koperasi mendapat kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan operasional.

Baca  Bandara VVIP Menutup Akses Warga di 3 Kelurahan, DPRD PPU Dorong Cari Jalur Alternatif

Menurutnya, pengalaman pengurus dalam merintis koperasi menjadi modal penting untuk mendukung pengembangan usaha ke depan.

Ia juga menilai keterlibatan pengurus dapat memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap keberlangsungan koperasi.

“Kenapa enggak mereka saja diberdayakan? Yang sudah merintis, yang memang tulus berjuang,” pungkasnya.

Adung berharap ada kejelasan mengenai peran pengurus dan mekanisme perekrutan sebelum kegiatan operasional KDKMP Lempake berjalan. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button