
Editorialkaltim.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengerahkan 86 personel dalam Operasi Patuh Mahakam 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kepala Satlantas Polres Kukar, Ahmad Fandoli, mengatakan operasi tersebut bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kukar.
Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian petugas, di antaranya berkendara melawan arus, tidak menggunakan helm, dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
“Fokus di dalam operasi ini adalah kita mengantisipasi penyebab-penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Fandoli, Senin (26/10/2026).
Selain melibatkan personel kepolisian, operasi tersebut turut didukung sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Komando Distrik Militer (Kodim).
Fandoli menjelaskan, penertiban akan menyasar sejumlah kawasan yang dinilai rawan kecelakaan. Penentuan lokasi operasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.
Petugas juga akan menjangkau wilayah hukum kepolisian sektor (polsek) yang memiliki angka kecelakaan lalu lintas tinggi.
“Untuk titiknya nanti akan kita beritahukan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Fandoli, pelaksanaan operasi tidak hanya mengutamakan penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga pendekatan edukatif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Satlantas Polres Kukar telah melakukan sosialisasi di jalur poros Tenggarong–Samarinda untuk mengantisipasi aksi kebut-kebutan yang melibatkan anak-anak, terutama pada hari Minggu.
Aktivitas fotografer di sepanjang jalur tersebut juga menjadi perhatian kepolisian karena dinilai berkaitan dengan perilaku sebagian pengendara yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026, penegakan hukum dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik serta tilang manual.
Meski kedua mekanisme tersebut digunakan, Fandoli menyebut penindakan akan lebih banyak mengandalkan ETLE bergerak atau ETLE mobile.
“Sebagian besar itu kita gunakan ETLE. ETLE yang ada di kita adalah ETLE mobile,” pungkasnya.
Melalui operasi ini, Polres Kukar berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat. Kepatuhan pengendara diharapkan mampu mengurangi potensi pelanggaran sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya. (dhn/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



