Penajam Paser Utara

PPU Evaluasi Layanan Sampah hingga Pengendalian Pencemaran Bersama Stakeholder

Ilustrasi

Editorialkaltim.com – Empat sektor pelayanan lingkungan hidup di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi perhatian dalam upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Mulai dari tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3 hingga pengendalian pencemaran dibuka untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Pembahasan tersebut dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DLH PPU. Sebanyak 22 perwakilan stakeholder dilibatkan untuk memberikan pandangan terhadap standar pelayanan yang selama ini diterapkan.

Baca  DPRD PPU Siap Dukung Program Makan Gratis Prabowo Subianto

Empat bidang teknis memaparkan layanan masing-masing, yakni Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, serta Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan.

Pelibatan publik dalam evaluasi tersebut dilakukan agar standar pelayanan tidak hanya disusun berdasarkan kebutuhan internal pemerintah. Pengalaman dan masukan dari pihak yang bersinggungan dengan pelayanan lingkungan diharapkan menjadi bahan untuk melihat kebutuhan masyarakat secara lebih nyata.

Baca  Kejurnas Pickleball 2025 Bergulir di PPU, Bupati Mudyat Noor Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Peserta yang dilibatkan berasal dari berbagai latar belakang, antara lain organisasi perangkat daerah teknis, pemerintah kecamatan dan kelurahan, akademisi Universitas Gunadarma, insan pers melalui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta kelompok masyarakat. Bank Sampah Unit Mawar Merah Kelurahan Nenang turut menjadi bagian dalam forum tersebut.

Melalui diskusi, berbagai saran dan masukan dihimpun sebagai bahan perbaikan pelayanan DLH PPU. Hasil pembahasan kemudian dirumuskan dan disepakati bersama sebelum dituangkan dalam Berita Acara FKP sebagai bentuk komitmen terhadap tindak lanjut hasil konsultasi.

Baca  Desa Sebakung Jaya di PPU Jadi Kampung Perikanan Budidaya Air Tawar

Pelaksanaan FKP mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017. Pemkab PPU melalui DLH berharap evaluasi bersama tersebut dapat mendorong pelayanan lingkungan hidup yang lebih responsif, transparan dan akuntabel sekaligus semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat. (Adv/Rir)

Related Articles

Back to top button