Penajam Paser Utara

Pemkab PPU Buka Ruang Pengawasan Publik, Warga Bisa Laporkan Masalah Pembangunan lewat SP4N-LAPOR!

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong masyarakat terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dan berbagai program pembangunan. Aspirasi maupun pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).

Melalui layanan yang disosialisasikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait berbagai persoalan pelayanan publik. Kanal tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mengawal pelaksanaan program strategis nasional maupun pembangunan daerah di Kabupaten PPU.

Baca  Makmur Marbun Hadiri Wisuda Sarjana dan Ahli Madya XX STT Migas Balikpapan

Sejumlah sektor yang dapat menjadi perhatian masyarakat antara lain pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan, energi dan air, layanan kesehatan gratis, pelayanan pendidikan, hingga transformasi ekonomi, industri dan kesejahteraan desa.

Pemkab PPU mengarahkan masyarakat menyampaikan laporan dengan uraian permasalahan yang jelas, kronologis dan lengkap. Informasi yang memadai diperlukan agar pengaduan dapat dipahami dan ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Baca  Makmur Marbun Tegaskan ASN di PPU Tidak Boleh Ikut Kampanye

Masyarakat juga dapat menyertakan dokumen pendukung untuk memperkuat laporan. Bukti tersebut dapat berupa foto, video maupun dokumen teks atau PDF dengan batas ukuran maksimal 2 MB untuk setiap berkas.

Pengaduan dapat disampaikan melalui laman resmi SP4N-LAPOR! di lapor.go.id, melalui SMS ke nomor 1708, maupun aplikasi SP4N-LAPOR! pada perangkat seluler. Kanal tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan persoalan pelayanan kepada pemerintah secara lebih mudah.

Baca  Pemkab PPU Buka Ruang Evaluasi Publik untuk Benahi Layanan Lingkungan Hidup

Pemanfaatan SP4N-LAPOR! diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik di PPU. Melalui kanal pengaduan resmi, masyarakat dapat ikut mengawal agar program pemerintah dan pembangunan daerah berjalan sesuai sasaran serta memberikan manfaat nyata. (Adv/Rir)

Related Articles

Back to top button