Kemendag Desak PLN Penuhi Hak Konsumen Usai Mati Lampu Bergilir

Editorialkaltim.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendesak PT PLN (Persero) segera memenuhi hak-hak konsumen setelah pemadaman listrik bergilir melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dan Jawa. Selain memastikan layanan kembali normal, pemerintah meminta pelanggan memperoleh penjelasan yang transparan terkait penyebab gangguan hingga mekanisme kompensasi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menegaskan setiap pelaku usaha wajib menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban tersebut meliputi penyampaian informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait layanan, sekaligus menindaklanjuti setiap pengaduan pelanggan secara bertanggung jawab.
“Kementerian Perdagangan memastikan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan tetap terpenuhi, termasuk penjelasan penyebab, dampak, serta langkah pemulihan dari PLN,” katanya melalui keterangan resminya.
Hasil koordinasi Kemendag bersama PLN mengungkap pemadaman meluas di Pulau Sumatra selama 22-24 Mei 2026 diindikasikan terjadi akibat putusnya jalur transmisi. Sementara hasil identifikasi dan investigasi awal Bareskrim Polri menyebut gangguan dipicu faktor teknis ditambah cuaca ekstrem yang menyebabkan kabel transmisi terputus.
Gangguan listrik juga sempat terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa. Berdasarkan penjelasan PLN, kondisi tersebut dipicu dua pembangkit Independent Power Producer (IPP) yang mengalami gangguan teknis sehingga keluar dari sistem kelistrikan Jawa.
“Sejak 21 Juni 2026, pemadaman bergilir berhasil diminimalisasi. Sistem kelistrikan Jawa terus membaik seiring pulihnya pembangkit dan pasokan energi primer,” ujarnya.
Kemendag memastikan pengawasan terhadap penanganan gangguan listrik belum berhenti. Pemerintah terus berkoordinasi dengan PLN agar proses pemulihan berjalan maksimal sekaligus menjamin seluruh hak pelanggan dipenuhi sesuai ketentuan.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Immanuel Tarigan Sibero mengatakan masyarakat juga diberi akses luas untuk menyampaikan pengaduan apabila mengalami kerugian akibat gangguan layanan listrik.
“Kami terus berkoordinasi dengan PLN agar penanganan gangguan berjalan optimal sekaligus memastikan seluruh hak konsumen terpenuhi sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.
Kemendag membuka sejumlah kanal pengaduan, mulai layanan WhatsApp 0853-1111-1010, surat elektronik [email protected], hingga telepon (021) 3441839. Saluran tersebut disiapkan agar masyarakat lebih mudah melaporkan keluhan serta memperoleh respons secara cepat.
PLN mengaku telah menjalankan berbagai langkah percepatan pemulihan atau quick response and recovery action. Upaya tersebut meliputi pembentukan Posko Siaga Pusat yang beroperasi selama 24 jam, pelaksanaan check point pemulihan berkala bersama unit daerah, memperkuat komunikasi dengan pelanggan melalui media daring dan media sosial, serta memobilisasi genset ke lokasi prioritas seperti rumah sakit dan kantor pemerintah.
Soal kompensasi, Kemendag menyebut realisasinya masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Skema pemberian ganti rugi mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik PT PLN (Persero).
Kompensasi nantinya diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau token listrik bagi pelanggan prabayar yang diperhitungkan dalam tagihan maupun pembelian token listrik bulan berikutnya.
Masyarakat yang terdampak pemadaman dapat menyampaikan laporan maupun memperoleh informasi terkait penanganan gangguan melalui Contact Center PLN 123, aplikasi PLN Mobile, serta media sosial resmi PLN.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



