
Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mengabaikan aturan maupun pakta integritas yang telah disepakati. Pesan tersebut disampaikan menyusul adanya kasus yang berdampak pada jabatan seorang ASN.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang memberhentikan dua ASN secara tidak hormat pada 2026. Keduanya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Wali Kota Bontang, Neni Moernaeni, menyebut sanksi tegas tersebut dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Hukuman itu dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Jainuddin, dan mantan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang, Ruri Widyastiwi.
Andi Faiz menegaskan, regulasi terkait kewajiban, larangan, hingga sanksi bagi ASN sebenarnya telah tersedia. Karena itu, setiap ketentuan harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.
“Ketika aturan dan pakta integritas sudah disepakati, tentu konsekuensinya juga harus kita terima dan jalankan. Ini menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab sebagai ASN,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Ia mengaku prihatin atas persoalan yang terjadi. Namun, menurutnya, penerapan sanksi tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pria yang akrab disapa Bang Faiz itu juga meminta kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pemerintahan. Ia mengingatkan ASN agar memahami konsekuensi yang dapat muncul apabila melanggar aturan.
“Jangan sampai persoalan seperti ini kembali terjadi. Bukan hanya berdampak pada pekerjaan, tetapi juga bisa memengaruhi perjalanan karier dan masa depan keluarga,” katanya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas ASN sekaligus mencegah munculnya persoalan yang berujung pada sanksi.
Ia berharap seluruh ASN dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tidak menganggap remeh aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yang paling penting adalah bagaimana aturan itu benar-benar dipahami dan dipatuhi, sehingga tidak ada lagi kejadian yang akhirnya merugikan ASN itu sendiri,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



