
Editorialkaltim.com – Komisi A DPRD Bontang menyoroti kepengurusan komite sekolah saat melakukan kunjungan lapangan ke SD 002 Bontang Selatan, Senin (10/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, ditemukan adanya pengurus komite yang berasal dari kalangan tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, meminta agar kepengurusan komite diisi unsur masyarakat, terutama orang tua siswa yang tidak memiliki keterikatan dengan lingkungan pendidikan di sekolah tersebut.
Menurut Heri, keberadaan komite harus mampu menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan masukan terhadap program sekolah secara objektif. Karena itu, posisi tersebut dinilai kurang ideal apabila diisi pihak yang masih berada dalam lingkungan pendidikan.
“Kalau komite berasal dari luar lingkungan pendidikan, tentu lebih leluasa dalam melihat dan mengawasi kebijakan sekolah. Jangan sampai ada rangkap kepentingan di dalamnya,” ujar Heri.
Politikus Gerindra itu menilai komite sekolah memiliki peran penting sebagai mitra sekolah sekaligus representasi masyarakat dan orang tua siswa. Dengan komposisi yang tepat, fungsi pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih maksimal.
Heri juga meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti agar kepengurusan komite di SD 002 Bontang Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, evaluasi serupa dapat dilakukan terhadap kepengurusan komite sekolah lainnya di Bontang. Kesesuaian struktur komite dengan aturan perlu dipastikan agar fungsi pengawasan sekolah dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Disdikbud Bontang, Nuryadi, membenarkan adanya ketentuan yang melarang tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan menjadi pengurus komite sekolah.
“Ketentuannya memang mengarah pada keterwakilan masyarakat. Jadi, unsur yang masih berada dalam lingkungan pendidikan tidak diperkenankan masuk dalam kepengurusan,” ungkapnya.
Nuryadi menyebut ketentuan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan itu juga mengatur unsur-unsur yang dapat duduk dalam kepengurusan komite.
“Maka dari itu, kami meminta pengurus yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dan dilakukan pergantian. Apalagi, masa bakti kepengurusan komite tersebut juga disebut akan berakhir pada penghujung tahun ini,” jelasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



