KaltimPaser

Tambang Pasir di Sungai Kandilo Belum Legal karena RKAB Belum Terbit

Rapat Dengar Pendapat Terkait Penambangan Pasir di Area Sungai Kandilo Kabupaten Paser (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com — DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan aktivitas penambangan pasir di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, hingga kini belum dapat dinyatakan legal. Penegasan itu disampaikan Komisi III DPRD Kaltim lantaran belum terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan, khususnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurrahman KA, menyebut sebagian pelaku memang telah mengantongi izin dasar. Namun, tanpa terbitnya RKAB, seluruh kegiatan penambangan seharusnya dihentikan sementara, baik oleh perusahaan maupun penambang tradisional yang beroperasi di wilayah sungai tersebut.

Baca  Komisi I DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Lahan di Palaran, Warga dan PT IBP Saling Klaim Kepemilikan

“Intinya seluruh penambang tidak boleh beraktivitas, karena izin yang ada itu belum lengkap dan RKAB-nya belum keluar, sehingga posisinya belum legal,” ujar Abdurrahman, Senin (12/1/2026).

Ia mengakui pasir merupakan kebutuhan penting bagi pembangunan di Kabupaten Paser, mulai dari proyek pemerintah hingga kebutuhan masyarakat seperti pembangunan rumah. Meski demikian, kebutuhan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, DPRD Kaltim juga tengah memproses rancangan peraturan daerah (raperda) terkait perizinan Galian C, terutama yang berada di wilayah sungai. Raperda tersebut diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme perizinan penambangan ke depan.

Baca  FGD Dinas ESDM Kaltim Bentuk Forum Energi Daerah Dukung Target Zero Emisi 2060

“Aktivitas apa pun harus dilakukan sesuai aturan, tidak boleh ilegal, termasuk penambangan di wilayah sungai,” tegasnya.

Terkait langkah kepolisian yang memasang garis polisi di lokasi penambangan, Abdurrahman menilai tindakan itu merupakan konsekuensi hukum atas aktivitas yang belum memiliki legalitas. Ia menekankan penegakan hukum perlu dibarengi pembinaan kepada masyarakat.

“Kalau melanggar tentu harus ada tindakan, tapi masyarakat juga perlu diberikan pemahaman bahwa selama belum legal, aktivitas itu tidak boleh dilakukan,” katanya.

Baca  Tiap Hari 4–5 Warga Kaltim Jadi Korban Kekerasan

Komisi III DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal penyelesaian persoalan penambangan di Sungai Kandilo agar berjalan sesuai aturan, meminimalkan konflik, serta tetap memperhatikan kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button