
Editorialkaltim.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memfasilitasi penyelesaian hak seorang mantan pekerja UMKM HAHA Cristal Kutai yang diduga belum dipenuhi perusahaan setelah hubungan kerja berakhir.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Yakob Pangedongan mengatakan laporan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemutusan hubungan kerja, tetapi juga menyangkut hak-hak pekerja yang belum diselesaikan pihak perusahaan.
Menurut Yakob, salah satu persoalan yang mencuat adalah bonus dan pendapatan pekerja pada periode terakhir yang hingga kini belum diterima mantan karyawan tersebut.
“Dari hasil rapat tadi, masih ada hak pekerja yang dipersoalkan, termasuk bonus dan pembayaran pada bulan terakhir bekerja yang belum diselesaikan manajemen perusahaan,” kata Yakob, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan perusahaan memiliki mekanisme internal yang mengatur pembayaran bagi pekerja yang sudah tidak lagi bekerja. Namun dalam praktiknya, muncul keluhan karena sejumlah hak pekerja belum terealisasi.
Selain persoalan bonus, Yakob juga menyoroti jam kerja yang disebut melampaui delapan jam per hari. Kondisi itu dinilai harus menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran upah lembur.
“Kalau pekerja menjalankan tugas melebihi jam kerja normal, tentu ada konsekuensi hak yang harus diberikan perusahaan. Itu yang perlu diklarifikasi dan diselesaikan bersama,” ujarnya.
Yakob menilai kasus tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perusahaan di Samarinda, baik yang baru berdiri maupun yang telah lama beroperasi.
Menurutnya, setiap pekerja harus mendapatkan kepastian hukum melalui perjanjian kerja yang jelas sejak awal bekerja. Dengan demikian, hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat dipahami secara terbuka.
Ia pun meminta Disnaker Samarinda tidak hanya membantu penyelesaian perkara yang sedang berjalan, tetapi juga melakukan pendampingan terhadap perusahaan-perusahaan baru agar memahami regulasi ketenagakerjaan.
“Kami berharap Disnaker dapat menjembatani penyelesaian hak pekerja yang belum terpenuhi sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar persoalan serupa tidak terjadi lagi,” tegas Yakob.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



