
Editorialkaltim.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menerima laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami seorang pekerja di usaha mikro kecil menengah (UMKM) HAHA Kristal Kutai. Dalam rapat yang turut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, terungkap sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang diduga belum sesuai aturan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan pekerja tersebut telah bekerja selama enam bulan, terdiri atas dua bulan masa percobaan dan empat bulan masa kerja aktif. Namun selama bekerja, yang bersangkutan disebut tidak memiliki perjanjian kerja tertulis.
“Informasi yang kami terima, pekerja ini menjalani masa kerja selama enam bulan tanpa kontrak tertulis. Selain itu masih ada persoalan terkait gaji dan bonus yang belum diterima,” kata Puji saat ditemui di DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin (15/6/2026).
Dalam forum tersebut, perusahaan menjelaskan belum membuat kontrak kerja karena masih tergolong UMKM yang baru beroperasi sekitar satu tahun dan memiliki jumlah pekerja kurang dari 10 orang.
Meski demikian, Puji menegaskan seluruh pekerja tetap memiliki hak normatif yang harus dipenuhi perusahaan, tanpa melihat skala usaha yang dijalankan.
Ia juga menyoroti jam kerja pekerja yang disebut mencapai 12 jam per hari. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya masuk dalam perhitungan kerja lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menemukan adanya dugaan jam kerja yang melebihi ketentuan. Jika pekerja bekerja sampai 12 jam sehari, maka hak lemburnya harus diperhitungkan oleh perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, pekerja tersebut juga disebut belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama masa bekerja.
Puji meminta Disnaker Samarinda meningkatkan pembinaan terhadap pelaku usaha agar memahami kewajiban perusahaan terhadap pekerja, mulai dari pemberian upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK), jaminan sosial ketenagakerjaan hingga pembayaran lembur.
Menurutnya, kasus serupa masih cukup sering ditemukan di Samarinda, terutama pada perusahaan skala kecil yang belum memahami seluruh ketentuan ketenagakerjaan.(sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



