BontangKaltim

DPMPTSP Bontang Jelaskan Peran Daerah dalam Perizinan OSS yang Terintegrasi dengan Pusat

Sistem perizinan dengan platform Online Single Submission (OSS) merupakan domain dari pemerintah pusat. (Foto: Editorialkaltim/Rir)

Editorialkaltim.com – Sistem perizinan berusaha di Indonesia kini semakin terintegrasi melalui platform Online Single Submission (OSS). Meski izin diterbitkan melalui sistem pusat, pemerintah daerah tetap memegang peran penting dalam proses verifikasi dan validasi persyaratan perizinan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa OSS merupakan aplikasi yang dikelola pemerintah pusat untuk memudahkan pengawasan dan pendataan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

“OSS itu aplikasi pusat. Namun untuk persyaratan izin, verifikasi, dan validasi tetap dilakukan oleh daerah melalui DPMPTSP,” ujarnya.

Baca  Kontribusi 7 BUMD Kaltim Untuk Pendapatan Kas Daerah 2023, Bankaltimtara Paling Tinggi

Menurut dia, sistem tersebut memungkinkan pemerintah pusat mengetahui jumlah dan perkembangan pelaku usaha di setiap daerah secara real time. Sementara pemerintah daerah bertugas memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang diajukan pemohon telah sesuai ketentuan.

Sofyansyah menjelaskan, setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, petugas daerah akan memberikan persetujuan atau checklist dalam sistem. Selanjutnya izin diterbitkan secara otomatis melalui platform OSS dengan identitas pemerintah pusat.

“Kalau OSS, kop izinnya menggunakan identitas pusat. Tetapi proses pemeriksaan administrasi dan validasi persyaratan tetap dilakukan oleh kami di daerah,” jelasnya.

Baca  Mengenal Sosok Mahasiswa Berprestasi Unmul 2026, Adnadinna Nursasi Ramadhani

Ia menambahkan, model layanan tersebut juga mempercepat proses perizinan karena pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin secara manual ke berbagai instansi.

Selain itu, integrasi sistem antara pusat dan daerah diharapkan mampu meningkatkan transparansi pelayanan publik serta mengurangi potensi tumpang tindih data perizinan.

DPMPTSP Bontang terus melakukan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kendala saat menggunakan aplikasi OSS. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses perizinan dapat berjalan efektif dan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca  KAMMI Unmul Tegas Tolak Revisi UU TNI yang Lemahkan Supremasi Sipil

“Kami berperan sebagai fasilitator dan pendamping. Jadi masyarakat tetap bisa mendapatkan bantuan ketika mengalami kendala dalam proses pengajuan izin,” pungkas Sofyansyah. (RIR/ADV DPMPTSP BONTANG)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button