KaltimPenajam Paser Utara

DPRD PPU Soroti Tarif Penyeberangan dan Dugaan Pungli

Ketua DPRD PPU, Raup Muin mempertanyakan kejelasan tarif penyeberangan speed boat di Pelabuhan Penajam (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta dasar penetapan tarif transportasi penyeberangan speed boat dan kelotok di Pelabuhan Penajam diperjelas. Kejelasan tarif dinilai penting agar masyarakat mengetahui komponen biaya yang harus dibayarkan.

Ketua DPRD PPU Raup Muin menyoroti perbedaan tarif speed boat yang berlaku. Menurutnya, setiap tarif perlu memiliki dasar yang jelas, mulai dari komponen biaya hingga pihak yang berwenang menetapkannya.

“Kalau tarif itu dibuat, harus ada uraiannya. Speed berapa, kelotok berapa, biaya angkutnya berapa. Dasarnya bikin pelabuhan apa, harus ada,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (18/8/2026).

Raup juga mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan tarif penyeberangan tersebut. Ia mengaku mendapat informasi jika tarif dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun, kewenangan tersebut menurutnya masih perlu dipastikan.

“Saya dengar yang mengeluarkan KSOP. Memang kewenangan KSOP mengeluarkan ada tidak? Kalau memang ada, ya tidak apa-apa. Tapi berapa? Speed berapa, kelotok berapa?” katanya.

Terkait dugaan pungutan liar (pungli), Raup menegaskan persoalan itu masih dalam tahap pendalaman. Karena itu, ia belum menyimpulkan pungutan yang terjadi sebagai pungli sebelum dasar hukum, mekanisme penarikan, dan pihak yang berwenang diketahui secara jelas.

“Kalau ada pungli itu masih dalam proses. Kalau benar ada pungli, akan ada proses berkelanjutan,” tegasnya.

Menurut Raup, jika hasil pendalaman nantinya menemukan indikasi pelanggaran hukum, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti bersama instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau memang terjadi hal-hal melanggar hukum, ada pungli atau apa itu tidak mungkin DPRD atau pemerintah saja. Semua stakeholder semua terlibat. Bukan persoalan suka tidak suka, ini pelayanan publik,” ujarnya.

DPRD PPU selanjutnya akan mendalami dasar penetapan tarif, khususnya layanan speed boat, termasuk mekanisme pembayaran dan kewenangan pengelolaan penyeberangan di Pelabuhan Penajam.

Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menentukan langkah tindak lanjut terkait persoalan tarif maupun dugaan pungutan yang disoroti. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button