
Editorialkaltim.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna di Tenggarong, Rabu (30/9/2026).
Ketua DPRD Kukar sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Ahmad Yani mengatakan perubahan anggaran menjadi langkah penyesuaian kebijakan fiskal mengikuti kondisi ekonomi, kemampuan pendapatan, kebutuhan pembiayaan, serta kewajiban daerah hingga akhir 2026.
“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka, melainkan instrumen menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi ekonomi, kebutuhan pembiayaan, serta kewajiban daerah,” ujar Ahmad Yani.
Hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencatat pendapatan daerah bertambah Rp76,97 miliar. Pendapatan yang sebelumnya ditetapkan Rp6,72 triliun naik menjadi Rp6,80 triliun.
Perubahan tersebut turut diikuti penyesuaian komponen pendapatan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun menjadi Rp727,86 miliar, sedangkan pendapatan transfer meningkat menjadi Rp6,05 triliun.
Sementara itu, belanja daerah turun Rp94,17 miliar, dari Rp7,21 triliun menjadi Rp7,12 triliun. Belanja operasional dirasionalisasi menjadi Rp5,22 triliun. Sebaliknya, belanja modal bertambah Rp373,83 miliar hingga mencapai Rp1,33 triliun.
“Efisiensi belanja operasional harus memberi ruang fiskal lebih besar untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, serta program bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan disepakati sebesar Rp1,14 triliun. Sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp830,95 miliar sehingga menghasilkan pembiayaan sebesar Rp318,85 miliar.
Ahmad Yani meminta Pemkab Kukar menjaga disiplin pengelolaan arus kas meski Banggar telah merekomendasikan persetujuan Raperda P-APBD 2026. Catatan fraksi-fraksi DPRD juga diminta segera ditindaklanjuti.
“Kemandirian PAD, transparansi pinjaman daerah, penyelesaian kewajiban pihak ketiga, serta pengawasan SiLPA harus terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah ke depan,” tutupnya.
DPRD Kukar juga akan mengawal penggunaan anggaran, terutama terkait penguatan PAD, pengelolaan pinjaman daerah, penyelesaian kewajiban pihak ketiga, serta pemanfaatan SiLPA. Pengawasan tersebut diharapkan memastikan perubahan anggaran memberi dampak langsung terhadap pembangunan dan kualitas pelayanan publik di Kukar.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya



