Nasional

RUU ASN Disahkan Jadi UU, Daerah Terpencil Bakal Lebih Mudah Jadi ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (Foto: Dok Kemenpan RB)

Editorialkaltim.com – DPR RI resmi menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang(UU) pada Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung di Jakarta, Selasa (03/10/2023).

UU ini memberikan landasan yang kuat untuk transformasi ASN, dengan fokus pada kemudahan mobilitas talenta ASN yang berorientasi ‘Indonesia-Sentris’. Langkah ini diambil guna memastikan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja,” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca  OPM Kian Anarkis DPR Minta Pemerintah Atasi Konflik Papua

Menteri Anas menjelaskan, tantangan utama yang dihadapi adalah lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah-daerah 3T, disebabkan minimnya minat calon ASN untuk menempati posisi di wilayah-wilayah tersebut. RUU ASN diharapkan dapat menjadi solusi yang memberikan pelayanan yang lebih baik di daerah 3T.

“Pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Anas.

Selain itu, poin penting dalam RUU ASN adalah terkait rekrutmen ASN yang akan mengikuti prioritas pembangunan nasional.

Hal ini berarti, ketika negara memprioritaskan sektor-sektor seperti kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim, rekrutmen ASN akan diarahkan untuk mendukung sektor-sektor tersebut dan wilayah-wilayah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.

Baca  Sinkronisasi Kabinet, AKD DPR RI Akan Ditetapkan Sebelum Pelantikan Presiden Terpilih

“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini,” ungkap Anas.

Menteri Anas menekankan pentingnya mobilitas talenta bagi ASN untuk bekerja di luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN.

UU yang baru disahkan memungkinkan ASN untuk berpindah antar-instansi guna pengembangan kompetensi mereka. Sebelumnya, persyaratan untuk mutasi dianggap kaku, namun dengan resminya UU ini, proses mutasi diharapkan menjadi lebih mudah dan lebih terbuka.

Baca  Presiden Jokowi Tegaskan Kenaikan Pangkat Prabowo Bukan Transaksi Politik

UU ASN ini juga memberikan dukungan penting untuk percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak hanya dianggap sebagai hak, tetapi juga sebagai suatu kewajiban bagi ASN.

“Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN,” jelas Anas. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker