Prediksi Bawaslu: Puncak Penyebaran Hoaks Pemilu di Medsos Terjadi Februari 2024
Editorialkaltim.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah merilis prediksi menarik mengenai penyebaran hoaks yang berpotensi marak menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Menurut Bawaslu, puncak penyebaran hoaks terkait Pemilu di media sosial diperkirakan akan terjadi pada bulan Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat menjadi pengajar di kegiatan Mata Kuliah Kecerdasan Digital Lanjutan: Pemilu dan Transformasi Digital 2023 yang digelar Universitas Gaja Mada (UGM), Sabtu (2/9/2023).
Prediksi ini merujuk pada fenomena serupa yang terjadi pada tahun 2019, di mana puncak penyebaran hoaks terjadi menjelang tahapan Pemungutan Suara, tepatnya di bulan April.
“Ini yang memang kita perlu perhatikan bersama, karena terkait isu informasi negatif maka tren hoaks dan berita tidak benar ini bisa meningkat,” ujar Herwyn melalui keterangan tertulisnya.
Herwyn JH Malonda, menjelaskan bahwa hoaks diperkirakan akan meningkat dan mencapai puncaknya pada akhir November 2023, menjelang tahapan kampanye hingga awal Februari 2024, menjelang tahapan pemungutan suara.
“Hoaks itu akan meningkat dan memuncak di akhir November 2023, pada tahapan kampanye sampai pada awal Februari 2024,” jelas Herwyn.
Tahun 2019 lalu, tercatat sebanyak 501 isu hoaks menyebar menjelang Pemilu, dan itu merupakan puncak dari penyebaran hoaks dalam Pemilu tersebut.
Kondisi ini memerlukan tindakan antisipatif, karena penyebaran hoaks dapat memiliki dampak serius pada Pemilu, seperti munculnya polarisasi di tengah masyarakat, ketidakpercayaan pada penyelenggara Pemilu, dan bahkan potensi konflik atau kekerasan.
“Kami juga melakukan kolaborasi kepada stakeholder terkait seperti Kemenkominfo, platform media sosial, media, dan konten kreator, dan juga membentuk gugus tugas pengawasan kampanye bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers,” cetusnya.
Dalam konteks pengawasan, Herwyn JH Malonda mengharapkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan penyebaran berita hoaks, ujaran SARA, dan ujaran kebencian melalui aplikasi Sigap Lapor.
Selain itu, Bawaslu juga akan memperketat pengawasan terhadap konten internet yang berasal dari akun resmi media sosial partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil pengawasan akan dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan.
Untuk mengantisipasi penyebaran hoaks, Bawaslu telah melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk media monitoring dan kampanye edukasi kepemiluan yang masif.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meredam penyebaran informasi hoaks dengan menyebarkan berita yang faktual dan benar kepada masyarakat.
“Mari kita lakukan terlebih dahulu menyaring informasi untuk cek fakta, sebelum kita bagikan ke pihak lain,” tandasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.