
Editorialkaltim.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda menghadirkan Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO) untuk memudahkan pengajuan dan pemrosesan sejumlah izin di bidang kesehatan.
Sistem ini memungkinkan pemohon mengajukan permohonan, melengkapi dokumen persyaratan, hingga menerima informasi ketika izin selesai diterbitkan. Pemanfaatan teknologi digital tersebut diharapkan mengurangi ketergantungan terhadap layanan administrasi secara langsung.
Kepala DPMPTSP Kota Samarinda Desy Damayanti mengatakan pemanfaatan SIPO merupakan salah satu upaya mendorong pelayanan perizinan yang lebih efektif, transparan, dan mudah diakses.
“Melalui SIPO, pemohon dapat mengurus perizinan secara daring dengan mengikuti tahapan yang telah tersedia. Kami ingin proses pelayanan menjadi lebih mudah, sementara setiap permohonan tetap melalui pemeriksaan dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya kepada awak media.
Jenis perizinan kesehatan yang tercantum dalam layanan SIPO meliputi izin praktik dokter internsip, izin praktik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), izin praktik epidemiologi, izin praktik fisikawan medik, serta izin praktik subspesialis baru.
Proses pengajuan diawali dengan mengakses aplikasi SIPO, mengisi data permohonan, dan mengunggah dokumen persyaratan. Kelengkapan data dan berkas menjadi bagian penting agar permohonan dapat diproses ke tahap berikutnya.
Setelah pengajuan diterima, petugas memverifikasi data perizinan, kelengkapan dokumen persyaratan, serta rekomendasi dari tim teknis. Hasil verifikasi menentukan apakah persyaratan telah terpenuhi, belum terpenuhi, atau memerlukan perbaikan dokumen. Permohonan yang memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pembuatan draf surat keputusan (SK).
Proses kemudian berlanjut ke tahap persetujuan unit perizinan. Selanjutnya, Kepala DPMPTSP menandatangani SK izin secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik (TTE).
Pemohon akan menerima pemberitahuan bahwa izin telah selesai melalui WhatsApp dan surat elektronik. Sebelum mengunduh dokumen izin, pemohon diwajibkan mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atau Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), sebagaimana tercantum dalam alur layanan.
“Pemohon perlu memastikan data yang dimasukkan benar dan dokumen persyaratan telah diunggah secara lengkap. Apabila masih terdapat kekurangan, pemohon perlu melakukan perbaikan sesuai hasil verifikasi agar proses pengajuan dapat dilanjutkan,” jelas Desy.
Melalui penerapan SIPO, Desy berharap proses perizinan di bidang kesehatan berlangsung lebih terarah dan memberikan kemudahan bagi tenaga profesional. Digitalisasi pelayanan juga diharapkan memperkuat keterbukaan informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



