
Editorialkaltim.com – Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, angkat bicara soal miskomunikasi dalam pengembangan dan pembangunan Perumahan Grand City Samarinda Seberang. Hal itu disampaikan menyusul keluhan warga Kelurahan Keledang Mas terkait pengembangan dan pembangunan kawasan perumahan tersebut, terutama mengenai perizinan dan aktivitas proyek.
“Permasalahannya terkait dengan izin dengan warga ya dari RT,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan warga atas rencana pengembangan dan pembangunan kawasan Perumahan Grand City di Kantor DPRD Samarinda, Senin (2/11/2026).
Ia mengatakan, secara administratif, perizinan pembangunan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah dilaksanakan. Bahkan, berdasarkan penjelasan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dalam RDP, rencana tapak (site plan) dan pengajuan izin lingkungan telah dilakukan sejak 2014.
Namun, menurutnya, persoalan muncul karena komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat setempat belum berjalan dengan baik.
“Hanya saja memang baru dilaksanakan di 2026 dan ada perubahan sehingga ada perubahan site plan. Dengan warga setempat seyogianya sudah ada komunikasi ya,” imbuhnya.
Ia mengakui komunikasi yang tidak berjalan lancar tersebut memicu kesalahpahaman hingga menimbulkan keresahan masyarakat. Salah satu persoalan yang dikeluhkan warga adalah aktivitas pengiriman alat berat ke lokasi proyek pada malam hari.
Ia menyebut, berdasarkan kesepakatan, aktivitas proyek dibatasi hingga pukul 16.00 Wita. Namun, warga sebenarnya masih memberikan toleransi hingga pukul 18.00 Wita.
Meski demikian, pengiriman alat berat dari luar daerah terkadang dilakukan hingga pukul 22.00 Wita karena menyesuaikan jadwal kedatangan kapal.
“Pengembang menyampaikan bahwa terkadang distribusi alat dari luar daerah itu mendaratnya kapal kadang malam hari, sehingga diantar ke lokasi di malam hari,” jelasnya.
Meskipun pengiriman alat berat tersebut tidak dikategorikan sebagai aktivitas pekerjaan proyek oleh pengembang, suara kendaraan berat dan sirene tetap mengganggu waktu istirahat warga. Untuk itu, Aditya menegaskan perlunya kesepahaman antara pengembang dan masyarakat.
“Di atas jam, katakanlah jam 9.00 atau 10.00, adalah waktu orang beristirahat. Tidak boleh ada gangguan kebisingan sama sekali dari kegiatan proyek,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen yang telah disepakati. Bahkan, pemantauan langsung pada malam hari akan dilakukan apabila diperlukan.
Ia juga mengapresiasi upaya masyarakat dalam menyampaikan keberatan dan memperjuangkan hak atas kenyamanan lingkungan tempat tinggal. Menurutnya, langkah tersebut dapat memudahkan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan dengan baik.
“Ini menjadi tantangan bagi kami di unsur pemerintah di wilayah untuk melakukan upaya, bukan hanya melahirkan kesepakatan, tetapi melakukan pengawasan ketat terhadap kesepakatan tersebut,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



