Kaltim

Sedulang Masih Berstatus Desa, DPRD Kukar Siapkan Pencabutan Perda Pemekaran 1999

Desa Sedulang di Kecamatan Muara Kaman (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Desa Sedulang di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), hingga kini belum berhasil menjadi kecamatan tersendiri meski rencana pemekarannya sudah memiliki dasar hukum sejak 1999. Kondisi tersebut membuat DPRD Kukar bersama pemerintah daerah mengambil langkah untuk mengevaluasi regulasi lama.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulung kini masuk dalam agenda pencabutan. Regulasi tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi administrasi pemerintahan setelah hampir tiga dekade belum terlaksana.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengungkapkan persoalan ini menjadi perhatian karena terdapat aturan daerah yang masih berlaku secara hukum, tetapi pembentukan wilayah sebagaimana diatur di dalamnya belum terwujud.

Baca  Bupati dan Wakil Bupati Paser Sampaikan Visi Misi di Rapat Paripurna DPRD

Menurutnya, keberadaan regulasi semacam itu perlu dituntaskan melalui mekanisme resmi agar penataan administrasi pemerintahan memiliki kepastian hukum.

“Memang sampai saat ini belum dicabut. Secara peraturan perundang-undangan, kalau perda ada tapi tidak diberlakukan, perlu dicabut,” ungkapnya.

Persoalan pembentukan Kecamatan Sedulang tidak terlepas dari kendala administratif di tingkat pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan kode wilayah yang diperlukan untuk pengakuan kecamatan baru.

Akibatnya, wilayah yang direncanakan mengalami pemekaran tersebut tetap berada dalam struktur pemerintahan Kecamatan Muara Kaman.

Situasi ini memperlihatkan adanya perbedaan antara regulasi pembentukan kecamatan yang pernah ditetapkan dengan status administratif wilayah yang berlaku hingga sekarang.

Baca  Kuota Terbatas, Gubernur Kaltim Bakal Temui BPH Migas untuk Solusi Kelangkaan BBM

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, DPRD Kukar berencana membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas membahas pencabutan perda.

Ahmad Yani menegaskan proses tersebut harus mengikuti ketentuan pembentukan dan pencabutan produk hukum daerah. Pembahasan melalui pansus diharapkan dapat memastikan keputusan yang diambil memiliki landasan hukum jelas.

“Nanti ada pansus yang bekerja maksimal dan lebih optimal untuk melakukan pencabutan perda tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan yang ada,” tuturnya.

Di sisi lain, rencana menjadikan Sedulang sebagai kecamatan sebenarnya masih memiliki peluang untuk kembali diajukan.

Pemkab Kukar membuka kemungkinan penyusunan usulan pemekaran baru dengan melibatkan sejumlah desa yang berada di sekitar Kecamatan Muara Kaman.

Baca  APBD Meningkat, Syamsun: Ekonomi Kaltim Bangkit

Namun, rencana tersebut harus melalui tahapan pembentukan wilayah administratif sesuai persyaratan yang berlaku, termasuk pemenuhan ketentuan dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tidak serta-merta menutup peluang Sedulang menjadi kecamatan. Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian regulasi sebelum pemerintah daerah mempertimbangkan kembali rencana pemekaran melalui prosedur yang sesuai.

DPRD Kukar berharap penataan aturan tersebut dapat memberikan kejelasan status wilayah sekaligus menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pemekaran daerah ke depan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button