KaltimSamarinda

Pembangunan RSUD AM Salehuddin II Disorot, DPRD Samarinda Ingatkan Risiko Banjir

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar

Editorialkaltim.com – Kelanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Salehuddin II di Samarinda diharapkan tidak mengurangi fungsi kawasan resapan air. DPRD Kota Samarinda mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak lingkungan agar pembangunan fasilitas kesehatan tidak memunculkan persoalan banjir baru bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai pembangunan rumah sakit merupakan kebutuhan penting untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan. Namun, keberadaan kawasan resapan air juga harus mendapat perhatian karena berfungsi menampung limpasan air saat musim hujan.

Menurutnya, kedua kebutuhan tersebut harus berjalan beriringan. Pemerintah perlu mencari penyelesaian yang memungkinkan pembangunan rumah sakit tetap berlanjut tanpa mengabaikan fungsi lingkungan di kawasan Sempaja dan sekitarnya.

Baca  PPDB Samarinda Dimulai, Maswedi: Kualitas Pendidikan Harus Merata

“Di satu sisi rumah sakit diperlukan masyarakat, di satu sisi kolam atau resapan air juga diperlukan ketika terjadinya musim hujan,” ujarnya, Sabtu (17/10/2026).

Deni menjelaskan, pembangunan RSUD AM Salehuddin II merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Karena itu, pihaknya meyakini pemerintah provinsi telah memiliki pertimbangan dan kajian teknis terkait rencana pembangunan tersebut.

Meski demikian, ia mengingatkan dampak perubahan fungsi lahan tetap bersinggungan dengan kepentingan masyarakat Samarinda. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pun perlu dilibatkan dalam pembahasan teknis, terutama menyangkut penataan kawasan dan pengendalian banjir.

Baca  Gubernur Harum Desak Pemerintah Bangun Jalan Perbatasan Kaltim

“Kami mengimbau sinergitas yang dibangun saja sebetulnya, apa pun kegiatan yang dilaksanakan pemkot maupun pemprov ini saling mendukung,” katanya.

Deni menilai persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang intensif antara instansi teknis kedua pemerintah. Pembahasan diperlukan untuk menyelaraskan rencana pembangunan dengan ketentuan tata ruang dan kajian lingkungan.

Ia menegaskan keberadaan rumah sakit dan kawasan resapan air sama-sama berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah diharapkan tidak mengutamakan salah satu kebutuhan dengan mengesampingkan kebutuhan lainnya.

Selain memperluas akses layanan kesehatan, pembangunan juga perlu memperhitungkan kemampuan lingkungan dalam mengendalikan limpasan air hujan. Langkah antisipasi diperlukan agar perubahan penggunaan lahan tidak memperbesar risiko genangan di kawasan sekitar.

Baca  Fraksi Demokrat Minta Pertumbuhan Ekonomi Paser 3,5% di 2025

Deni berharap koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota menghasilkan solusi teknis yang mampu menjaga kedua fungsi tersebut.

Dengan demikian, kelanjutan pembangunan RSUD AM Salehuddin II dapat memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan kawasan resapan air yang berperan dalam mengurangi risiko banjir di Samarinda.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button