Penajam Paser Utara

Warga Tak Perlu ke Disdukcapil, Aktivasi IKD Kini Dijemput hingga Desa

Aktivasi IKD

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendekatkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga ke desa sebagai bagian dari upaya mempermudah masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial secara digital. Langkah tersebut dilakukan agar warga tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan kependudukan untuk melakukan aktivasi.

Pelayanan jemput bola dilaksanakan di Kantor Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kamis (29/10/2026). Kegiatan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten PPU.

Aktivasi IKD menjadi salah satu tahapan penting sebelum masyarakat mengakses portal perlindungan sosial Kementerian Sosial. Karena itu, pelayanan administrasi kependudukan digital dan sosialisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) dilaksanakan secara bersamaan untuk memudahkan masyarakat memahami alur layanan.

Baca  Pemkab PPU Kerahkan Tim Gabungan Cegah Karhutla Petung Meluas

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil PPU Bachtiar Latief mengatakan pelaksanaan program membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah. Disdukcapil mengambil peran pada dukungan sistem kependudukan dan proses aktivasi identitas digital.

“Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Sosial yang pelaksanaannya melibatkan Dinas Sosial, Diskominfo dan Disdukcapil. Dari sisi kami, dukungan diberikan melalui sistem kependudukan karena IKD menjadi tahapan awal sebelum masyarakat masuk ke portal perlindungan sosial Kemensos,” jelas Bachtiar.

Pelayanan langsung di Desa Api-Api sekaligus menjadi bagian dari percepatan aktivasi IKD sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2025. Melalui pola jemput bola, pemerintah berupaya mengurangi kendala jarak dan akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan.

Baca  Anggota DPRD PPU Minta Izin Operasi Batching Plant IKN Dipercepat

Transformasi tersebut juga menunjukkan perubahan layanan kependudukan yang semakin mengarah pada pemanfaatan teknologi. Dokumen identitas yang sebelumnya berbentuk fisik kini dapat diakses secara digital melalui perangkat telepon pintar.

“Kalau sebelumnya identitas kependudukan berawal dari KTP berbahan kertas, kemudian berkembang menjadi KTP elektronik dalam bentuk fisik, sekarang sudah bertransformasi ke identitas digital yang dapat diakses melalui ponsel. Artinya, layanan semakin dekat dalam genggaman masyarakat,” ujarnya.

Bagi Pemkab PPU, pemanfaatan IKD tidak hanya berkaitan dengan perubahan bentuk dokumen kependudukan. Identitas digital juga menjadi bagian penting dalam integrasi pelayanan publik, termasuk mendukung masyarakat ketika mengakses program perlindungan sosial.

Baca  Wakil Bupati Kukar Safari Ramadan, Serahkan Bantuan di Desa Salo Cella

Kolaborasi Disdukcapil, Dinas Sosial dan Diskominfo diharapkan dapat memastikan proses digitalisasi tersebut tetap mudah dipahami dan dijangkau masyarakat. Sosialisasi menjadi penting agar warga tidak hanya melakukan aktivasi, tetapi juga mengetahui manfaat dan cara memanfaatkan layanan digital yang tersedia.

Pemkab PPU akan terus mendorong perluasan pemanfaatan IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Dengan pelayanan yang semakin dekat ke masyarakat, digitalisasi kependudukan diharapkan dapat mendukung akses layanan yang lebih praktis, aman dan terintegrasi, termasuk bagi warga yang membutuhkan program perlindungan sosial. (Adv/Rir)

Related Articles

Back to top button