KaltimSamarinda

37 Orang Diamankan dalam Kasus Pencurian Kabel di Samarinda, DPRD Soroti Pengawasan

Kasus Pencurian Kabel di Samarinda (Foto: Istimewa)

Editorialkaltim.com – Terungkapnya kasus pencurian kabel bawah tanah yang menyeret 37 orang di Samarinda memicu sorotan DPRD. Komisi III menilai aksi yang merusak fasilitas publik hingga membuat sejumlah ruas jalan gelap itu mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah kota.

Polresta Samarinda sebelumnya mengamankan 37 orang yang diduga berkaitan dengan pencurian kabel di sejumlah ruas jalan. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 33 lainnya masih berstatus saksi.

Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026), mengungkapkan empat tersangka masing-masing berinisial ES, N, R, dan H. Tiga orang berperan sebagai koordinator sekaligus perekrut pekerja, sedangkan satu tersangka bertugas mencari keberadaan kabel menggunakan alat pendeteksi.

Baca  Polisi Selidiki Karhutla di Tenggarong, Tersangka Sudah Ditetapkan

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pekerja proyek. Mereka mengenakan rompi keselamatan dan melakukan penggalian malam hari agar aktivitas tersebut tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo menjelaskan, para pekerja direkrut dengan imbalan Rp350 ribu per hari. Aktivitas penggalian berlangsung sekitar 10 hari dengan menyasar sejumlah lokasi, termasuk Jalan AM Sangaji, Jalan Cipto Mangunkusumo, dan Jalan Bung Tomo.

Menanggapi pengungkapan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar menilai pencurian kabel seharusnya dapat dicegah jika pengawasan fasilitas publik berjalan maksimal.

Deni mengatakan, pemerintah kota sebenarnya memiliki petugas di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang bertanggung jawab mengawasi fasilitas umum. Karena itu, ia mempertanyakan efektivitas pengawasan hingga aksi pencurian bisa terjadi.

Baca  DPRD Samarinda Pastikan Kuota BBM Tercukupi

“Semestinya hal ini tidak terjadi ketika pengawasan optimal,” kata Deni.

Deni mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti bersalah. Menurutnya, penindakan diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kerugian lebih besar.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Samarinda memperkuat sistem keamanan melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV selama 24 jam di sejumlah titik rawan.

Selain pengawasan pemerintah, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas penggalian maupun pekerjaan mencurigakan, termasuk orang yang menggunakan atribut dinas atau seragam pekerja.

Deni menegaskan, upaya mencegah pencurian fasilitas publik membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya mengandalkan petugas pemerintah.

Baca  Semangat Kemerdekaan Jadi Motivasi Bangun Kukar Mandiri

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua,” ujarnya.

Dampak pencurian kabel tersebut turut dirasakan masyarakat. Sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Dr. Soetomo dan Jalan Pahlawan, masih mengalami gangguan penerangan akibat hilangnya jaringan kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU).

Kondisi itu belum sepenuhnya tertangani lantaran pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran untuk memperbaiki fasilitas penerangan yang rusak.

DPRD berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum memperbaiki pengawasan infrastruktur publik agar pencurian serupa tidak kembali merugikan masyarakat.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button