
Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (28/10/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah dan dihadiri Wali Kota Samarinda Andi Harun. Sebanyak 36 dari 45 anggota dewan mengikuti persidangan sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan lima regulasi tersebut terdiri dari tiga usulan pemerintah kota dan dua inisiatif DPRD.
Menurutnya, seluruh rancangan telah melewati pembahasan bersama instansi terkait, termasuk kajian hukum dan sosiologis untuk memastikan aturan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Seluruh produk hukum ini telah melalui proses perencanaan dan kajian sosiologis mendalam,” jelasnya.
Salah satu regulasi yang disetujui mengatur Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2026–2046. Aturan tersebut menjadi pedoman pengembangan 11 sektor industri unggulan selama 20 tahun mendatang.
Pengembangan industri diarahkan menuju sektor hilir yang ramah lingkungan guna mengurangi ketergantungan ekonomi terhadap sumber daya alam.
Selain itu, Perda Serah Terima dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan mengatur kewajiban pengembang menyerahkan fasilitas umum maksimal satu tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.
Fasilitas tersebut mencakup jalan lingkungan, drainase, kolam retensi, dan ruang terbuka hijau. Pemerintah daerah juga memperoleh kewenangan menangani aset PSU yang telantar.
Sementara itu, Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2054 menjadi pedoman penanganan sampah, banjir, rehabilitasi lingkungan, serta peningkatan kualitas air dan udara.
Dua regulasi inisiatif DPRD lainnya menyasar pengembangan ekonomi kreatif dan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Perda ekonomi kreatif mencakup penguatan 17 subsektor, akses pembiayaan, serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sedangkan SPAB menitikberatkan keselamatan peserta didik, ketahanan bangunan sekolah, dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Dalam persidangan, delapan fraksi DPRD menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan. Fraksi Golkar menyoroti kesiapan anggaran, sedangkan PDIP meminta indikator kinerja dan evaluasi terbuka.
Fraksi PKS turut mendorong percepatan penyusunan aturan turunan agar pelaksanaan regulasi berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Andi Harun menegaskan persetujuan lima regulasi tersebut harus diikuti pelaksanaan yang konsisten, bukan sekadar menghasilkan produk hukum.
“Perda harus menjadi instrumen untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, implementasinya harus terukur, konsisten, dan berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.
Persetujuan tersebut ditandai pembacaan Keputusan DPRD Samarinda Nomor 16 Tahun 2026 dan penandatanganan dokumen bersama antara wali kota dan pimpinan DPRD.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



