KaltimSamarinda

Lima Raperda Disepakati, Samarinda Perkuat Regulasi Industri, Lingkungan, dan Ekonomi Kreatif

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat memberikan sambutan dalam agenda rapat paripurna masa sidang III tahuj 2026 di DPRD Samarinda (Foto: Editorialkaltim/doc)

Editorialkaltim.com – Arah pembangunan Kota Samarinda untuk dua hingga tiga dekade mendatang mulai diperkuat melalui lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disepakati Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Samarinda.

Regulasi tersebut mencakup pengembangan industri, pengelolaan fasilitas perumahan, perlindungan lingkungan hidup, ekonomi kreatif, hingga keselamatan di lingkungan pendidikan.

Kesepakatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026, Rabu (28/10/2026).

Dari lima Raperda yang disetujui, tiga merupakan usulan Pemkot Samarinda, sedangkan dua lainnya merupakan inisiatif DPRD Samarinda.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah terlibat dalam proses pembahasan, pengkajian, hingga perumusan kelima rancangan regulasi tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Samarinda, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Samarinda yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk membahas, mengkaji, serta merumuskan lima rancangan peraturan daerah ini,” ungkapnya dalam sambutan.

Baca  Farida Tekankan Sinergi DPRD dan Dishub Demi Pembangunan Kukar

Lima Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berpengaruh terhadap tata kelola pembangunan dan kualitas hidup masyarakat.

Salah satunya adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Samarinda Tahun 2026–2046 yang diproyeksikan menjadi pedoman pengembangan industri daerah selama 20 tahun ke depan.

Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi pembangunan sektor industri agar lebih terencana dan selaras dengan kebutuhan serta potensi daerah.

Di sektor perumahan, Pemkot dan DPRD Samarinda menyepakati Raperda tentang Serah Terima dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

Aturan ini diarahkan untuk memperjelas mekanisme penyerahan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan sehingga keberlanjutan pengelolaannya dapat berjalan lebih tertib.

Sementara itu, pada aspek lingkungan, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Samarinda Tahun 2025–2054 disiapkan sebagai acuan dalam menjaga kualitas lingkungan serta menangani berbagai persoalan ekologis.

Baca  Pjs Bupati Berau Resmi Bertugas, Tekankan Komitmen ASN dalam Masa Kampanye

Dokumen perencanaan jangka panjang tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menyelaraskan pembangunan dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.

Dukungan terhadap pelaku usaha kreatif juga menjadi bagian dari lima regulasi yang disepakati melalui Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat subsektor ekonomi kreatif, memperluas akses pembiayaan, serta memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual.

Adapun Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) berfokus pada peningkatan keselamatan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana di lingkungan pendidikan.

Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan bagi warga satuan pendidikan ketika menghadapi potensi bencana.

Andi Harun menegaskan bahwa persetujuan terhadap lima Raperda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan legislatif. Ia juga menekankan bahwa tiga Raperda berasal dari usulan pemerintah kota, sementara dua lainnya merupakan inisiatif DPRD Samarinda.

Baca  8 Orang Asal Kukar Dipercaya Jadi Hakim MTQ Kaltim 2025

“Dari lima rancangan peraturan daerah yang disetujui hari ini, terdapat tiga Raperda usulan Pemkot Samarinda dan dua Raperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Samarinda,” ucapnya.

Andi Harun berharap regulasi yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti dan diterapkan secara efektif oleh perangkat daerah terkait.

Dengan demikian, aturan tersebut tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga benar-benar menjadi pedoman dalam pelaksanaan program pembangunan.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai tujuan, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (ADV)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button