
Editorialkaltim.com – Menjaga keberlanjutan pembangunan di tengah tekanan pendapatan daerah menjadi tantangan bagi pemerintah. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperkuat koordinasi pengelolaan pajak dan bagi hasil daerah guna memastikan kebijakan fiskal tetap terukur, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat rekonsiliasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) periode Juni–September 2026. Rapat tersebut juga membahas pemungutan pajak daerah tahun 2026 serta estimasi realisasi bagi hasil pajak untuk Kota Samarinda.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur, Jalan MT Haryono, Samarinda.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti bersama Kepala Bapenda Kota Samarinda Cahya Ernawan, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Fitria Wahyuni, serta jajaran terkait.
Dari pihak provinsi, hadir Sekretaris Bapenda Kaltim Bambang Erryanto, Kepala Bidang Pajak Daerah Lora Sari, serta jajaran terkait.
Bambang menyampaikan, pengelolaan pendapatan daerah pada 2026 menghadapi sejumlah tantangan, terutama akibat dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu disikapi melalui strategi yang adaptif dan upaya peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan.
“Dinamika pendapatan daerah pada 2026 memang menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Namun, kondisi ini harus menjadi dorongan untuk terus berinovasi, memperkuat strategi pemungutan pajak, dan menggali potensi pendapatan yang masih dapat dioptimalkan,” ungkap Bambang.
Ia menilai, koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga efektivitas pemungutan pajak serta memastikan perhitungan bagi hasil dilakukan secara tepat.
Melalui rekonsiliasi, data penerimaan dapat dicocokkan sehingga potensi perbedaan perhitungan bisa dibahas dan diselesaikan bersama.
Dalam rapat tersebut, Bapenda Kaltim turut memaparkan perkembangan pemungutan pajak daerah tahun 2026, termasuk estimasi realisasi dan perhitungan bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota.
Pembahasan juga mencakup penyesuaian target pendapatan dalam APBD Perubahan, antara lain pada sektor PKB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta opsen MBLB.
Sementara itu, Sekda Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti mengapresiasi pelaksanaan koordinasi tersebut. Ia menegaskan, kondisi pendapatan daerah yang menantang menuntut pemerintah memperkuat optimalisasi penerimaan sekaligus menata belanja secara cermat.
“Dalam kondisi pendapatan daerah seperti sekarang, kita perlu menyusun strategi yang realistis. Optimalisasi penerimaan harus terus dilakukan, sementara belanja juga perlu dirasionalisasi agar anggaran yang tersedia benar-benar digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” ungkap Neneng.
Menurut Neneng, pengelolaan fiskal tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target pendapatan, tetapi juga kemampuan pemerintah dalam menentukan prioritas belanja dan memenuhi kewajiban keuangan.
Karena itu, setiap perangkat daerah perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai kondisi keuangan serta langkah antisipasi yang harus disiapkan.
Selain itu, Neneng menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim, termasuk dengan Bapenda serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Komunikasi yang baik dinilai dapat membantu menyelaraskan data, memperjelas kebijakan, serta menghindari perbedaan persepsi dalam pelaksanaan di lapangan.
“Koordinasi dan komunikasi harus terus diperkuat. Jangan sampai informasi yang tidak tersampaikan dengan baik menimbulkan kesalahpahaman. Kita perlu terbuka dalam membahas data dan kebijakan agar setiap persoalan bisa diselesaikan berdasarkan pemahaman yang sama,” ucap Neneng.
Neneng juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi tunggakan maupun kewajiban pembayaran yang membutuhkan koordinasi dengan pihak ketiga dan instansi terkait.
Menurutnya, pemetaan kewajiban sejak dini diperlukan agar pemerintah dapat menentukan langkah penyelesaian sesuai dengan kondisi keuangan daerah.
Di tengah upaya penataan anggaran tersebut, ia menegaskan, pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap pegawai tetap menjadi perhatian utama.
Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), gaji pegawai, serta penyaluran insentif guru perlu diperhitungkan secara cermat dalam perencanaan fiskal agar dapat dilaksanakan tepat waktu.
“Setiap kewajiban harus dipetakan dan dikoordinasikan dengan baik. Kita perlu mengantisipasi potensi kendala sejak awal, tetapi pada saat yang sama tetap memperhatikan prioritas, termasuk pembayaran gaji pegawai, TPP, dan insentif guru,” pungkas Neneng. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



