Penajam Paser Utara

Pemkab PPU Pastikan Digitalisasi Perlinsos Tetap Jangkau Warga Tanpa Gawai

Sosialisasi Digitalisasi Perlinsos

Editorialkaltim.com – Digitalisasi layanan perlindungan sosial di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dirancang tetap dapat menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi. Warga yang tidak memiliki perangkat gawai, termasuk lanjut usia, nantinya dapat memperoleh pendampingan melalui Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di lingkungan terdekat.

Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial PPU, Amirul Febrianto menyampaikan hal tersebut dalam sosialisasi Digitalisasi Perlinsos yang digelar secara daring, Kamis (27/8/2026). Kegiatan melibatkan pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta jajaran pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa se-Kabupaten PPU.

Baca  Ratusan Honorer di PPU Gelar Aksi Tuntut Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Amirul menjelaskan, layanan digital tersebut disiapkan melalui dua mekanisme, yakni Portal Perlinsos versi mandiri dan versi Agen Perlinsos. Masyarakat yang memiliki gawai dapat melakukan proses secara mandiri, sedangkan warga yang terkendala perangkat maupun kemampuan mengakses layanan digital dapat meminta bantuan agen.

“Warga yang memiliki gawai bisa melakukan pendaftaran sendiri. Sedangkan bagi yang tidak memiliki perangkat atau membutuhkan bantuan, seperti warga lanjut usia, prosesnya dapat didampingi agen melalui portal yang telah disediakan khusus,” jelas Amirul.

Untuk memperluas jangkauan layanan, Pemkab PPU mendorong keterlibatan unsur yang berada paling dekat dengan masyarakat. Mulai dari pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, RT, pendamping sosial, TKSK hingga Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) diharapkan berperan sebagai agen yang membantu masyarakat memahami dan menggunakan layanan Perlinsos.

Baca  DPRD PPU Dorong Pertamina Tingkatkan Kuota Gas Elpiji 3 Kg untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Digitalisasi tersebut memanfaatkan Portal Perlinsos yang terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena itu, kesiapan administrasi kependudukan menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya. Masyarakat dan agen yang melakukan registrasi diharapkan telah menjalani perekaman biometrik serta memiliki KTP elektronik. Aktivasi IKD juga didorong bagi ASN dan unsur pendamping yang terlibat dalam proses tersebut.

Baca  Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten/Kota se-Kaltim Tahun 2023

Sebelumnya, komitmen lintas sektor untuk mendukung perluasan uji coba Digitalisasi Perlinsos dibahas dalam pertemuan persiapan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah PPU, Rabu (26/8/2026). Pemkab PPU juga tengah mempercepat pembentukan Tim Pelaksana Daerah agar implementasi program dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.

Melalui skema pendampingan tersebut, Pemkab PPU berharap transformasi layanan perlindungan sosial tidak menciptakan kesenjangan baru bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Digitalisasi diarahkan untuk mempermudah akses sekaligus memperkuat akurasi data penerima layanan sosial di PPU. (Adv/Rir)

Related Articles

Back to top button