
Editorialkaltim.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk memprioritaskan dua persoalan yang dikeluhkan masyarakat, yakni antrean bahan bakar minyak (BBM) dan pemadaman listrik.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan mengatakan, kedua persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan dibahas secara mendalam bersama pihak terkait.
“Kami mengirim surat ke pimpinan DPRD Provinsi Kaltim agar ini menjadi agenda serius untuk dimasukkan di dalam Banmus, supaya komisi terkait bisa melakukan pembahasan dengan kajian yang substansial dan detail agar publik betul-betul memahami persis persoalan yang ada,” ujar Agusriansyah saat konferensi pers di Kantor Fraksi PKS DPRD Kaltim, Senin (7/9/2026).
Ia menyebut persoalan BBM di sejumlah kabupaten dan kota menyebabkan antrean panjang di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial, kecelakaan lalu lintas, mengurangi produktivitas masyarakat, serta memperparah kemacetan.
Melalui pembahasan tersebut, Fraksi PKS ingin memastikan akar persoalan antrean BBM. Sejumlah faktor disinyalir menjadi penyebab, mulai dari kekosongan pasokan hingga aktivitas pengetap dan pengecer ilegal yang meresahkan masyarakat.
Selain BBM, pemadaman listrik bergilir yang kerap terjadi tanpa penjelasan memadai turut menjadi sorotan. Agusriansyah menilai informasi pemadaman yang diterima masyarakat selama ini belum utuh. PLN dinilai perlu memberikan penjelasan lebih transparan terkait persoalan teknis di lapangan.
Fraksi PKS mendorong pimpinan DPRD Kaltim menetapkan persoalan antrean BBM dan pemadaman listrik sebagai agenda prioritas Badan Musyawarah (Banmus) paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Selanjutnya, Fraksi PKS mendorong Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltim segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan BBM dan pemadaman listrik bersama pihak terkait paling lambat 14 hari kerja.
“Pembahasan ini harus berbasis data konkret, meliputi kuota, realisasi, stok, masalah distribusi, kapasitas SPBU, hingga anomali transaksi,” ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga akan mendalami persoalan kelistrikan, mulai dari catatan pemadaman, daya mampu, beban puncak, cadangan daya, indikator keandalan, hingga data kompensasi bagi pelanggan.
“Keterbukaan informasi dari pihak terkait apakah pemadaman yang terjadi murni karena perbaikan insidental atau bagian dari perbaikan menyeluruh seperti penyempurnaan Blok Mahakam atau integrasi jalur kelistrikan dari wilayah utara, Samarinda, Balikpapan, dan daerah lainnya,” imbuhnya.
Agusriansyah yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim menegaskan DPRD tidak mengambil alih fungsi operasional PLN maupun menetapkan kuota BBM. Menurutnya, DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat mendapat penanganan.
“Karena kita tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus menjadi korban dalam persoalan ini,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



