KaltimKukar

DPRD Kukar Minta Status HGU PT Kalpataru Dipetakan, Hak Warga Jadi Sorotan

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani memimpin rapat

Editorialkaltim.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta status lahan dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Kalpataru Grup diperinci. Pemetaan diperlukan untuk membedakan HGU yang masih aktif dengan lahan yang masa haknya telah berakhir atau dicabut.

Permintaan tersebut muncul dalam pembahasan persoalan pertanahan bersama Kantor Pertanahan Kukar dan sejumlah perangkat daerah, Rabu (26/8/2026).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan kejelasan status setiap lahan menjadi hal mendasar sebelum pemerintah membahas penyelesaian terhadap bidang yang selama ini bersinggungan dengan aktivitas masyarakat.

“Kami perlu mengetahui secara terperinci mana HGU yang masih berlaku dan mana yang sudah berakhir. Data ini penting agar status lahannya tidak menimbulkan tafsir berbeda,” ujar Ahmad Yani.

Baca  Jalur Influencer UMKT: Punya 5.000 Followers Bisa Kuliah Tanpa Tes

DPRD juga menaruh perhatian terhadap masyarakat yang selama ini mengelola lahan dan memiliki dokumen administrasi maupun dasar kerja sama.

Menurut Ahmad Yani, dokumen yang dimiliki masyarakat perlu diperiksa dan disandingkan dengan data pertanahan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui posisi hukum masing-masing pihak.

“Masyarakat yang mempunyai dasar administrasi tentu harus mendapat kejelasan. Jangan sampai ketidakjelasan status lahan kemudian memunculkan persoalan baru di lapangan,” katanya.

Baca  Ananda Emira Moeis Perkuat Peran Politik Perempuan

Karena itu, pemerintah kecamatan dan desa diminta ikut menginventarisasi kondisi di wilayah masing-masing. Data dari tingkat bawah dinilai diperlukan untuk melengkapi informasi yang dimiliki instansi pertanahan.

Kantor Pertanahan Kukar dalam pembahasan menjelaskan pengurusan HGU memiliki tahapan administrasi yang tidak seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sejumlah proses melibatkan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat penyelesaian status lahan membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan. DPRD berharap koordinasi tersebut tidak hanya berhenti pada administrasi, tetapi menghasilkan kepastian mengenai bidang-bidang yang menjadi persoalan.

Dinas Perkebunan dan Peternakan Kukar juga diminta menelusuri riwayat izin usaha perkebunan perusahaan. Informasi perizinan tersebut akan menjadi salah satu bahan untuk melihat keterkaitannya dengan penggunaan lahan.

Baca  Tarif Air Disesuaikan, Pemkot Samarinda Hapus Sistem Abodemen

Ahmad Yani menekankan pemerintah perlu mencegah ketidakjelasan administrasi berkembang menjadi perselisihan antara masyarakat dan pihak lain.

“Tujuannya bukan sekadar mengetahui status di atas kertas. Yang dibutuhkan adalah kepastian agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta konflik bisa dicegah,” tutupnya.(ndi/dhn)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button