Ketua Komisi C DPRD Bontang Dorong Dishub Tegas Tindak Pelanggaran Parkir di Trotoar

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir di atas trotoar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan fasilitas pedestrian sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat.
Alfin menyoroti masih ditemukannya kendaraan yang parkir di atas trotoar, salah satunya di kawasan Jalan Ahmad Yani. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu fungsi trotoar bagi pejalan kaki, tetapi juga berpotensi merusak fasilitas yang telah dibangun pemerintah.
Menurutnya, keberadaan rambu atau pembatas larangan saja tidak cukup jika tidak diikuti pengawasan dan penindakan di lapangan. Masyarakat yang tetap melintasi area terlarang juga berpotensi merusak fasilitas, seperti manhole yang berada di trotoar.
“Kalau kita hanya diam tanpa ada pengawasan, apalagi tindakan, tidak akan ada efek jera. Justru pelanggaran bisa terus berulang,” ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Ia menilai Dishub perlu memberikan tindakan tegas terhadap satu atau dua pelanggar sebagai contoh bagi masyarakat lainnya. Dengan begitu, penegakan aturan diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada satu, dua yang kita beri efek jera, itu bisa menjadi trigger bagi yang lain untuk mengikuti aturan yang ada di kota kita,” katanya.
Politikus Golkar ini juga mengingatkan Dishub sebenarnya telah memiliki aturan dan kewenangan untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas dan parkir. Karena itu, aturan tersebut harus benar-benar diterapkan, bukan hanya menjadi ketentuan di atas kertas.
Ia mendorong Dishub memperkuat pengawasan di sejumlah titik yang masih rawan pelanggaran. Selain parkir di trotoar, penindakan juga perlu dilakukan terhadap pelanggaran lain, termasuk kendaraan yang melintas atau berhenti di atas trotoar. Tindakan seperti pengempisan ban juga dapat diterapkan terhadap pelanggar jika telah diatur dalam ketentuan.
“Berapa kali saya dengan Dishub selalu mendorong supaya lebih aktif ke lapangan, mengawasi dan mempertegas kembali aturan-aturan yang sudah dibuat sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan perbaikan fasilitas yang rusak akibat pelanggaran dapat dilakukan pemerintah melalui perangkat daerah terkait. Namun, upaya perbaikan harus dibarengi dengan mitigasi dan penegakan aturan agar kerusakan serupa tidak terus terjadi.
“Kalau ada suara minta diganti, itu gampang. Tapi bagaimana kita melaksanakan aturan-aturan yang sudah dibuat, itu yang harus kita perkuat,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



